Pilkada Saat Pandemi Covid-19, KPU Minta Tambahan Anggaran Rp535 Miliar
Tak tanggung-tanggung, KPU menyebut tambahan anggaran yang diperlukan sekitar setengah triliun rupiah.
KPU RI menilai diperlukan penambahan anggaran untuk memfasilitasi perubahan protokol kesehatan demi menjaga kelancaran Pilkada serentak 2020. Anggota KPU Viryan Azis menyebut hal tersebut adalah konsekuensi yang harus diambil.
"Setelah identifikasi dan pilihan penyusunan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan, konsekuensi berikut adalah penambahan anggaran," kata Viryan dalam keterangan, Senin (1/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
Viryan menyebut, penambahan anggaran nantinya untuk pengadaan perangkat kerja yang mendukung protokol kesehatan seperti masker hingga perlengkapan cuci tangan
"Anggaran untuk pengadaan perangkat kerja tambahan mulai masker untuk petugas selama bekerja hingga berbagai alat lainnya menjadi kebutuhan dipenuhi," ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, KPU menyebut tambahan anggaran yang diperlukan sekitar setengah triliun rupiah.
"Anggaran tambahan yang dibutuhkan lebih dari Rp535 Miliar dengan kalkulasi yang detail dan berbasis data TPS terkini dari 270 daerah," terangnya.
Aspek SDM
Selain anggaran, KPU juga menyoroti aspek SDM atau petugas pemilu dalam penerapan protokol kesehatan.
"Meski protokol Covid-19 diterapkan, penting pula mengantisipasi potensi terpapar bagi petugas. Sehingga petugas badan adhoc yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, diabetes, jantung dan sejenisnya perlu menimbang diri. Apakah terus menjadi petugas badan adhoc atau menyerahkan tugas tersebut kepada yang lain," katanya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com