PKB Kolaborasi dengan TNI-Polri hingga Pecalang Kawal Muktamar di Bali
TNI-Polri hingga pecalang siap mengamankan muktamar partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.
Ketua Panitia Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan TNI-Polri hingga pecalang siap mengamankan muktamar partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.
Walaupun demikian, dia menyatakan jumlah personel yang akan dikerahkan TNI-Polri akan menyesuaikan dengan kebutuhan.
- Disambut Lantunan Salawat, Ma'ruf Amin dan Hadi Tjahjanto Hadiri Muktamar PKB di Bali
- Sikap Politik PKB di Pemerintahan Prabowo-Gibran Ditentukan Dalam Muktamar
- Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
- PKB Undang Presiden Jokowi Hingga Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Muktamar di Bali Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan menggelar mukt
"Yang pasti kami sudah sampaikan kepada mereka, peserta Muktamar ribuan orang. Mungkin nanti mereka menyesuaikan,” kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/8).
Dia menjelaskan pengamanan dilakukan oleh TNI-Polri sebagai bentuk kepatuhan hukum. Oleh sebab itu, kata dia, setiap agenda yang dilakukan PKB selalu berkoordinasi dengan TNI-Polri.
“PKB ini hidup di bawah payung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, semua langkah yang dilakukan patuh terhadap Undang-Undang. Ketika berbicara dengan keamanan, pasti harus berkoordinasi TNI dan Polri,” ujarnya.
Selain TNI-Polri, Cucun juga memastikan pihaknya menggandeng pecalang untuk berkolaborasi mengamankan Muktamar PKB.
“Tentu ini karena muktamar kita dilaksanakan di Bali. Mereka punya tradisi yang harus kami hormati bersama. Nah, para pecalang itu nanti jadi bentengnya,” jelasnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa syarat kepesertaan Muktamar PKB mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut dia, sesuai ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terbagi dalam lima item, yaitu pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, pimpinan dan anggota Fraksi PKB DPR RI, serta ketua badan dan lembaga di tingkat pusat.
“Jadi kalau tidak termasuk dalam kategori ini jangan coba-coba masuk ke arena muktamar, dan merujuk Pasal 3 ART PKB, Muktamar PKB dinyatakan sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” ujarnya.