PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kontroversi wacana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut dia, jika UU tersebut direvisi akan membebani para buruh.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kontroversi wacana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut dia, jika UU tersebut direvisi akan membebani para buruh.
"Namun yang membuat situasi menjadi polemik, wacana revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat, lebih banyak membebani kawan-kawan buruh," kata Mardani pada wartawan, (26/8).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Apa itu Burpal? Mengutip kanal YouTube Kampung Inovasi, burpal merupakan kuliner khas Kabupaten Kuningan yang melegenda. Istilah burpal berasal dari kata bubur dan empal yang berkuah kuning, dengan santan dan potongan daging khasnya.Jadi, burpal merupakan kuliner perpaduan antara bubur ayam dan empal gentong yang memang sudah kesohor sejak zaman dulu di kota dataran tinggi itu.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Di mana Buah Lahung banyak tumbuh? Buah merah atau Lahung ini tumbuh subur di Kalimantan Tengah bersama dengan jenis buah lainnya.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Salah satu yang akan membebani buruh, kata Mardani adalah soal penerimaan pesangon. Wacananya pesangon yang akan diberikan perusahaan hanya sebesar tujuh bulan gaji.
"Contoh yang bisa diambil terkait dengan penerimaan pesangon maksimal hanya tujuh bulan. Dengan usulan tersebut, berapa lama pun rekan-rekan buruh bekerja, masa kerja yang diakui maksimal hanya tujuh bulan upah," ungkapnya.
"Poin ini seakan menambah beban yang dipikul rekan-rekan buruh. Karena kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengusaha atas hak-hak yang seharusnya buruh dapatkan," sambungnya.
Selain itu, yang menjadi sorotan dalam revisi adalah masa kerja kontrak yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perpanjangan tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakpastian di kalangan buruh.
"Karena dalam praktiknya, aturan mengenai pengangkatan buruh kontrak yang telah bekerja selama tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini berharap pemerintah melakukan evaluasi ulang terkait wacana tersebut. Serta Mardani berharap pemerintah bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait revisi UU ketenagakerjaan.
"Tidak heran jika kita melihat keresahan yang dialami rekan-rekan buruh. Ini sekaligus menjadi bukti, perlunya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan manusiawi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Jokowi membahas usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Ini ketenagakerjaan, rencana Undang undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Moeldoko tidak tertutup kemungkinan UU tersebut direvisi. Namun, Jokowi terlebih dahulu mendengarkan masukan baik dari para menteri maupun asosiasi pengusaha. "Kita dengerin suaranya teman-teman dari asosiasi," kata dia.
(mdk/bal)