PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik
Syaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan di kampus.
PKS Sambut Baik Putusan MK Izinkan Kampus buat Kampanye: Agar Mahasiswa Matang Berpolitik
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti di sekolah dan di kampus. Menurut Syaikhu, kampanye politik juga menjadi tanggung jawab anak-anak bangsa dan para mahasiswa di kampus. Karena mereka adalah calon-calon pemimpin bangsa juga.
- Mahfud Md: Mahasiswa Tidak Boleh Ditekan untuk Memberikan Hak Pilih
- Dua Kampus Muhammadiyah Kolaborasi Bikin Riset Pemilu 2024, Perilaku Pemilih dan Ormas Jadi Fokus
- Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
- MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
"Saya kira masalah kampanye ini menjadi tanggung jawab anak-anak bangsa. Asal kita dalam kampanye betul-betul diatur dengan tata aturan yang betul-betul dipegang dan law enforcement. Kalau ada pelanggaran dilakukan bersamaan secara adil," kata Syaikhu di Bali, Selasa (22/8).
Presiden PKS menambahkan, mahasiswa di Indonesia adalah anak-anak yang terpelajar. Sehingga sangat disayangkan kalau aspirasi politiknya dikekang.
Presiden PKS menambahkan, mahasiswa di Indonesia adalah anak-anak yang terpelajar. Sehingga sangat disayangkan kalau aspirasi politiknya dikekang.
Syaikhu tidak melihat sesuatu yang bahaya bila institusi pendidikan dipakai untuk kampanye. Justru, momen itu memperlihatkan kematangan para mahasiswa.
"Saya kira sudah mereka pertimbangkan, bahwa ketika mereka melatih dengan kampanye BEM di kampus, itu hal yang wajar. Percayakan-lah kematangan mahasiswa-mahasiswa kita," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).