PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat
PKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat
Fraksi Partai Keadilan Sejahter DPR RI menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang pada Paripurna DPR.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, sikap kritis dan penolakan konsisten disuarakan PKS sejak awal di Badan Legislasi, Pembicaraan Tingkat I, hingga akhir Pengesahan di Paripurna. Apalagi banyak pasal yang dinilai setback dari undang-undang sektor kesehatan.
Pertama, RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Padahal budget yang ditetapkan dalam APBN dan APBD ini penting untuk menjamin kesehatan rakyat. UU Kesehatan menetapkan mandatory spanding 5% dalam APBN, Fraksi PKS mengusulkan 10%. Bukannya mengokohkan aturan lama, RUU Kesehatan justru menghapus alokasi APBN tersebut. Penghapusan ini merupakan langkah mundur dan bentuk dari upaya mengurangi tanggungjawab pemerintah di bidang kesehatan. Dihapusnya mandatory spending ini juga bisa berdampak kepada daerah yang sudah menetapkan alokasi anggaran untuk kesehatan dalam persentase tertentu dari APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Beberapa daerah yang tadinya telah menindaklanjuti UU 36/2009 bisa saja menghapuskan ketentuan alokasi anggaran kesehatan tersebut. Apalagi beberapa daerah sejak dikeluarkannya UU 36/2009 ini juga banyak yang belum memenuhi ketentuan minimal 10% APBD untuk bidang kesehatan maupun pengaturan dalam Perda Sistem Kesehatan Daerah nya.
Menurut Fraksi PKS negara tidak boleh lepas tanggung jawab atas amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan rakyat apalagi dengan alasan tidak tersedia dana atau alasan lain. Dengan dihapusnya mandatory spanding tersebut, Fraksi PKS tegas mengatakan RUU Kesehatan tidak berpihak pada rakyat.
Ketiga, Fraksi PKS menangkap kekhawatiran besar dari stakeholder kesehatan; dari asosiasi, para dokter, paramedis, akademisi, dan aktivis bahwa RUU ini akan membuat sektor kesehatan semakin liberal sehingga merugikan masyarakat. Berdalih berbagai kemudahan perijinan dan praktek serta investasi di sektor kesehatan hal ini mengancam kualitas dan daya beli layanan kesehatan pada masyarakat luas. Jika selama ini asosiasi profesi memainkan peran penting, maka ke depan dikhawatirkan kontrol dan pengawasan pihak berwenang menjadi lemah dan akhirnya masyarakat sebagai konsumen akan dirugikan.
Keempat, Fraksi PKS menilai RUU Kesehatan sangat sentralistis di tangan pemerintah dengan memangkas banyak norma strategis yang semestinya menjadi muatan undang-undang. Ini terlihat dari banyaknya klausa yang akan diatur dalam peraturan turunan yang jumlahnya mencapai 100-an.
Fraksi PKS menilai hal ini justru bertolak belakang dengan semangat omnibus yang disebut untuk menyederhanakan. Yang terjadi justru hyper regulasi di tingkat PP atau turunan lainnya. Kita juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak sehingga pada akhirnya kualitas kebijakan kesehatan akan rentan dampaknya kepada publik.
"Atas seluruh argumentasi tersebut, Fraksi PKS berpendapat RUU Ombibus Law Kesehatan tidak benar-benar berpihak pada rakyat. Maka dengan tegas Fraksi PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Fraksi PKS memohon maaf perjuangan kami khususnya dalam meningkatkan anggaran kesehatan 10% dalam APBN belum berhasil saat ini."
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini
Merdeka.com