Pleidoi Teddy Minahasa: Sebut Target Konspirasi buat Dibinasakan Bukan Dijatuhkan
Kejanggalan pertama, Jenderal bintang dua itu mengutarakan pada saat menjadi pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2022.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku banyak kejanggalan dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret dirinya. Awal mula kejanggalan itu dimulai pada saat dirinya menjalani proses penyelidikan hingga proses penuntutan.
Terlebih, ia meyakini ada banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam prosesnya.
-
Apa yang dilakukan Teddy di debat capres? Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
-
Kapan Raihaanun dan Teddy bercerai? Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Raihaanun. Ia resmi bercerai dengan Teddy Soeriaatmadja pada 15 Juni 2023.
-
Bagaimana Teddy menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo saat debat capres? Julius menyebut, tugas Teddy sebagai ajudan tidak mempengaruhi proses Pilpres 2024. Apalagi, saat menghadiri debat capres, Teddy tidak memakai seragam TNI.
-
Kapan Teddy terlihat di debat capres? TNI akhirnya buka suara soal Mayor Teddy Indra Wijaya menonton debat perdana capres di KPU RI pada Selasa (12/12) malam.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Apa yang dilakukan pada acara Kirab Tebu Temanten? Kirab tebu temanten dimulai dari Gedung Madu Candia, kemudian diarak mengelilingi kompleks pabrik gula. Sebelum diarak mengelilingi kompleks pabrik, sepasang tebu temanten yang diberi nama Kyai Buda dan Nyai Manis singgah di Masjid An-Nur untuk melaksanakan prosesi ijab qobul selayaknya pasangan temanten manusia.
"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprosedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi," ungkap Teddy ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4).
Kejanggalan pertama, Jenderal bintang dua itu mengutarakan pada saat menjadi pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Narkoba Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2022.
Pada saat awal pemeriksaan, oleh penyidik, disebutkannya belum pernah diperiksa sebagai saksi atau apapun. Sedangkan dalam prosedurnya kata Teddy soal penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ungkap dia.
"Dan sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," lanjutnya.
Lanjut pada kejanggalan lainnya, Teddy menyebut pada kasus yang membelitnya bertujuan untuk membunuh karakter di institusi kepolisian Republik Indonesia.
Tidak cukup sampai di situ, ia juga membeberkan ada beberapa pihak yang dimaksudkan untuk menghentikan karirnya sebagai bagian dari satuan Bhayangkara hingga mengakhiri hidupnya.
"Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," sebut dia.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).
Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/rhm)