PN Jakpus Tolak Pembatalan Homologasi KSP Indosurya
KSP Indosurya tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang kemudian ditetapkan pengadilan melalui proses mekanisme voting yang kemudian ditetapkan pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pengadilan Niaga memutuskan menolak pembatalan homoglasi KSP Indosurya. Putusan penolakan permohonan perjanjian damai yang diajukan sejumlah nasabah tertuang dalam Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo pada Rabu (18/8).
Seperti dikutip Antara, Majelis hakim menilai, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
Merespons putusan pengadilan, KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya, Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan Majelis Hakim. Hendra juga menyatakan, pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat hal ini secara arif. Pihak KSP Indosurya juga tetap berkomitmen menjalankan homologasi yang merupakan putusan pengadilan. Semua dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan, kata Hendra Widjaya, Jumat (20/8).
Dia juga menegaskan, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang kemudian ditetapkan pengadilan melalui proses mekanisme voting yang kemudian ditetapkan pengadilan.
KSP Indosurya, sebaliknya juga melakukan langkah hukum terhadap mereka yang ingin membatalkan putusan pengadilan itu. Di Jakarta Barat, kini pihak KSP Indosurya menggugat Lim Pipi Widiyanti dan Liesanti Widjaja. Gugatan senada juga akan dilakukan kepada mereka yang berada di luar DKI Jakarta, yang mencoba membatalkan homologasi itu.
Langkah hukum ini diambil karena KSP Indosurya merasa dirugikan imej dan upayanya di saat tengah berusaha memenuhi kewajibannya kepada semua anggota yang diputuskan dalam homologasi.
"Jelas, ini kan merusak image dan upaya yang tengah dilakukan KSP Indosurya. KSP Indosurya berusaha menjalankan kewajibannya, dan jika ini dibatalkan dan menjadi pailit bagaimana dengan ribuan anggota yang terhadap mereka sudah dilakukan kewajiban pembayaran kini dan ke depannya," urai Hendra Widjaya.
Buktikan Jalankan Kewajiban di pengadilan, dalam putusan perkara No. 07 Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu, Majelis Hakim menilai KSP Indosurya selaku termohon dapat membuktikan kewajibannya kepada pemohonan berdasarkan perjanjian perdamaian.
Hakim mengakui, pembatalan perdamaian bisa dilakukan jika debitur terbukti lalai melaksanakan perjanjian perdamaian, sesuai UU Kepailitan. Di saat sama, hakim juga mengingatkan penetapan homologasi mengikat semua pihak yang menyepakatinya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan termin pembayaran yang menyangkut dana pemohon. Namun, dari dokumen perjanjian yang diperiksa, hakim menilai permohonan dua pemohon belum jatuh tempo. Sementara terhadap dua pemohon lainnya, hakim menilai kewajiban KSP Indosurya sudah dijalankan. Majelis menolak permohonan pailit terhadap KSP Indosurya.
"Oleh karenanya permohonan yang diajukan pemohon harus lah ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo didampingi Hakim Agung Suhendro dan Hakim Tuty Haryati.
Sebelumnya, sejumlah nasabah mengajukan pembatalan homolagasi KSP Indosurya dengan alasan pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021. Hal ini tidak seperti periode awal September 2020 silam.
Sejumlah nasabah, dalam gugatan menyebut pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pihak KSP Indosurya tidak manusiawi. Untuk cicilan dengan nominal Rp500 juta hingga kurang dari Rp2 miliar pengembalian dananya sekitar Rp200.000 hingga sekitar Rp1 juta per bulan.
Sebaliknya, kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya memastikan, proses pengembalian dana nasabah terus berjalan hingga saat ini. Dalam rangkaian pemberitaan, anggota KSP ini juga menyatakan, pembayaran telah diterima secara berkala.
"Sampai saat ini terbukti telah dibayar tagihan kreditur sesuai dengan hasil keputusan homologasi di pengadilan yang sudah disahkan," kata Hendra.
Putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus PKPU KSP Indosurya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU).
Baca juga:
Tujuan Koperasi Sekolah, Lengkap dengan Pengertian dan Prinsipnya
Fungsi Koperasi Indonesia, Ketahui Prinsip dan Tujuannya
Anggota KSP Indosurya Sayangkan Pihak Coba Rusak Proses Perjanjian Damai
Menkop soal Potensi Pasar Digital Rp1.800 T: Jangan Sampai Didominasi Produk Asing
DPR Ingatkan Seluruh Pihak Hormati Putusan Pengadilan soal Homoglasi KSP Indosurya
Perkenalkan Pasarro, Portal e-Commerce B2B Incar Segmen UMKM dan Koperasi