PN Jaksel tolak praperadilan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras
Hakim mengamini jawaban kuasa hukum KPK bahwa kasus itu masih diselidiki.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak sebagian permohonan praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam putusannya, hakim tunggal Tursina Aftianty membacakan 53 halaman putusan.
"Menolak permohonan praperadilan yang di ajukan oleh para pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Tursina dalam sidang keputusan yang dibacakan di ruang Sidang 1 Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Dalam amar putusan hakim, dalam pokok perkara mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan tersebut.
Sementara pada permohonan yang menyatakan KPK menghentikan penyelidikan dalam kasus sumber waras, hakim menolak. Sebab, dari jawaban kuasa hukum KPK menyatakan masih melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan lima permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tasa perkara status quo.
3. Menyatakan secara hukum termohon melanggar ketentuan Pasal 6 dan pasal 7 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK dan KUHAP, sehingga merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segal akibat hukumnya atas dugaan tindk pidana korupsi pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras
4. Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi pembelin bekas Rah Sakit Sumber Waras.
5. Memerintahkan termohon untuk melakukan tindakan hukum melanjutkan dengan penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga:
KPK sulit temukan niat jahat dalam kasus Sumber Waras
Massa bawa itik ke Gedung KPK tuntut penuntasan korupsi Sumber Waras
Ahok sebut bakal bikin KO, Fadli Zon bilang 'Si mulut besar'
Sidang praperadilan Sumber Waras hadirkan ahli dosen UI
MAKI dianggap salah alamat sebut KPK hentikan kasus Sumber Waras
Sidang praperadilan, KPK tegaskan masih selidiki kasus Sumber Waras
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.