PN Palembang sidangkan pasien sakit jiwa dalam kasus penipuan
Sidang AG tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sebab tak ada surat bukti gangguan jiwa.
Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, ngotot tetap menyidangkan seorang terdakwa kasus dugaan penipuan yang juga pasien Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar, berinisial AG (65 tahun). Padahal, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tertulis terdakwa yang mengidap sakit jiwa tidak boleh dihukum pidana.
Anehnya, persidangan AG sudah memasuki tahap akhir, yakni pembacaan pledoi (nota pembelaan). Dia disidang dalam kasus dugaan penipuan bagi hasil pembangunan rumah dan toko. Dalam menjalani sidang, AG didampingi oleh tim penasehat hukum terdiri dari advokat Napoleon dan Hendra Wijaya. Nota pembelaan AG dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Zuhairi dan Jaksa Penuntut Umum Gunawan.
"Terdakwa merupakan pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar sejak 18 Februari 1995. Sejak saat itu. Sudah empat kali keluar masuk rumah sakit, dan saat ini masih memegang kartu berobat jalan," kata Napoleon dalam pembacaan pledoi AG, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
Penasehat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan Pasal 44 ayat 2 KUHP, yang berisi terdakwa yang menderita sakit jiwa tidak boleh menjalani hukuman pidana, tapi diberikan kesempatan untuk menjalani perawatan kesehatan.
"Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kesehatan terdakwa karena yang lebih baik adalah dirawat di rumah sakit, bukan dipenjarakan," ujarnya.
Sementara, terkait dengan permintaan tersebut, sejumlah anggota keluarga terdakwa juga menekan pengadilan dengan menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Palembang sebelum persidangan dimulai. Mereka mengungkapkan kekecewaannya karena pengadilan dianggap memaksakan persidangan.
"Terdakwa sudah 14 tahun menderita sakit jiwa, tapi mengapa dipaksakan tetap disidangkan," kata Ata, salah seorang anggota keluarga terdakwa.
Meski begitu, majelis hakim tetap mendorong persidangan dilaksanakan hingga akhir. Mereka memutuskan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda replik (tanggapan) jaksa atas pledoi terdakwa.
Persidangan itu sendiri tetap digelar lantaran penyidik kepolisian tidak menyertakan surat sebagai bukti pasien rumah sakit jiwa dalam berkas perkara. Majelis hakim pun tidak dapat menghentikan proses karena telah memasuki tahapan pembelaan terdakwa, termasuk terpaksa menolak saksi kunci yang akan diajukan pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. Menanggapi hal itu, kuasa hukum menyatakan mestinya tidak mendampingi terdakwa sejak awal.
Kasus pidana yang menyeret terdakwa ini dilatarbelakangi kerja sama bagi hasil pembangunan rumah dan toko (ruko) dengan Willy Handoko. Terdakwa yang memiliki sebidang tanah di Jalan Torpedo Kompleks YPP Palembang seluas 540 meter persegi mengajak Willy bekerja sama dalam pembangunan lima unit ruko. Dari kerja sama itu terdakwa akan mendapatkan dua unit ruko.
Kemudian, Willy menyerahkan uang Rp 170 juta untuk biaya pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi, lantaran IMB tidak kunjung selesai, Willy pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian dan berujung dengan vonis selama 1,4 tahun setelah menjalani proses persidangan pada 2013.
Kemudian, menjelang hukuman berakhir, terdakwa kemudian diajukan kembali ke persidangan dalam kasus yang sama atas laporan Hasanusi. Hasanusi merupakan pihak yang ditunjuk Willy mengambil alih proyek bagi hasil itu saat masih terjadi konflik pembuatan IMB.
Pada proses persidangan yang kedua ini, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 3,5 tahun. AG dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga:
Tilep duit sewa tanah, caleg PKPI di Madiun jadi buronan
XL bantu pelanggan hindari SMS penipuan
Ditipu caleg, pengusaha percetakan di Kalteng nyaris bangkrut
Gelapkan emas nasabah, 2 bekas bos BRI divonis 3 tahun penjara
Ngaku wartawan, lima pria peras warga Senen Rp 500 ribu
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.