Polda Aceh Temukan Ladang Ganja di Tiga Lokasi, Satu Orang Ditangkap
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan ladang ganja di tiga lokasi berbeda di daerah itu. Seorang tersangka pelaku yang ditangkap dalam tindak pidana narkotika ini.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menemukan ladang ganja di tiga lokasi berbeda di daerah itu. Seorang tersangka pelaku yang ditangkap dalam tindak pidana narkotika ini.
Dua titik ladang ganja ditemukan di kawasan Lamteuba, Aceh Besar. "Lokasi pertama seluas 4 hektare ladang ganja. Di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektare. Petugas langsung memusnahkanya," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Kamis (2/2).
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kenapa orang-orang memakai narkoba? Narkoba dianggap segelintir orang dapat menenangkan pikiran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
Setelah pemusnahan tanaman ganja di Lamteuba, tutur Haydar, petugas kembali memperoleh informasi adanya pengemasan ganja di salah satu desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Polisi butuh waktu empat jam untuk mencapai lokasi.
Tiba di sana, petugas tak menemukan aktivitas packing ganja yang bakal dijual. Mereka malah menemukan hamparan ladang ganja seluas 2 hektare. Ladang ganja itu pun dimusnahkan.
"Petugas hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti,” ujarnya.
Pelaku Ditangkap
Di lokasi lain, di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, polisi juga membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja. Di sana petugas menyita ganja kering seberat 25 kilogram dan sejumlah alat pengepakan ganja.
Dari kasus itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lagi 3 hektare ladang ganja dan 1 karung ganja seberat 12 kilogram. Petugas juga mengamankan seorang pelaku inisial YR (35).
"YR ini berperan sebagai produsen ganja. Bersamanya, petugas menyita 71.500 batang ganja dan 37 kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam di pegunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa," beber Ahmad Haydar.
Menurutnya, pelaku akan disangkakan Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/yan)