Polda DIY amankan penjual satwa langka
Gatot menerangkan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memang sering melakukan transaksi jual beli binatang dilindungi. Bahkan sudah hampir tiga tahun ini, kata Gatot, pelaku menjalani pekerjaan sebagai penjual binatang dilindungi.
Polda DIY mengamankan tujuh ekor satwa dilindungi. Selain mengamankan satwa-satwa dilindungi tersebut, mereka juga mengamankan SR (21) warga Gunungsaren Kidul, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul yang menjadi pemilik satwa tersebut.
Direktur Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan tertangkapnya SR berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat, kata Gatot, melaporkan akan ada jual beli hewan dilindungi yang dilakukan oleh SR. Yang dijual adalah Kakak Tua Seram seharga Rp 3,5 juta.
-
Hewan apa yang ada di Jogja Exotarium? Dilansir dari Liputan6.com, salah satu koleksi satwa yang ada di Jogja Exotarium adalah kura-kura sulcata. Kura-kura ini biasanya tinggal di Gurun Sahara. Spesies kura-kura dataran terbesar ketiga di dunia ini merupakan satu-satunya spesies dalam genus Centrochelys.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Bagaimana cara petugas memastikan hewan kurban di Kota Yogyakarta sehat? Pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan di tingkat peternak dan pasar-pasar tiban.
-
Di mana lukisan tangan dan gambar binatang tertua di Indonesia ditemukan? Lukisan yang diperkirakan berusia antara 35.000 hingga 40.000 tahun di Gua Leang Pettakere di Maros Sulawesi Selatan berupa lukisan tangan dan gambar- binatang, termasuk babirusa dan ular.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ternyata di rumah pelaku ada beberapa jenis binatang yang dilindungi lainnya. Ada 2 ekor Kakak Tua Seram atau Jambul Orange, 2 ekor Kakak Tua Jambul kuning. Kemudian juga 2 ekor Elang Bondol, dan seekor Elang Bido," ujar Gatot di Mapolda DIY, kamis (12/4).
Gatot menerangkan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memang sering melakukan transaksi jual beli binatang dilindungi. Bahkan sudah hampir tiga tahun ini, kata Gatot, pelaku menjalani pekerjaan sebagai penjual binatang dilindungi.
"Biasanya pelaku menjual kepada para penghobi atau komunitas pecinta satwa dengan cara mendatanginya. Modusnya dengan cara konvensional, mendatangi calon-calon pembelinya," urai Gatot.
Gatot menambahkan, pelaku diancam akan dikenai Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam dan hayati. Ancaman hukumannya, sambung Gatot maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
"Untuk binatang dilindungi yang kami amankan akan kami serahkan ke BKSDA DIY. Nantinya binatang-binatang ini akan direhabilitasi dan dilepas liarkan," tutup Gatot.
Baca juga:
BKSDA Aceh gagalkan penjualan dua kukang lewat media sosial
BKSDA Aceh amankan Macan Akar dan Alap-Alap yang dijualbelikan di pinggir jalan
Penjarah telur penyu di Pulau Sangalaki ancam petugas BKSDA dengan parang
Polda Metro bongkar perdagangan satwa dilindungi via media sosial
Polda Metro ungkap jual beli satwa dilindungi lewat Facebook