Polda DIY buru dalang perusakan kantor PN Bantul
Hadi berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan di PN Bantul. Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan anarkisme.
Polda DIY menetapkan tiga tersangka atas kasus perusakan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain menetapkan tiga tersangka, Polda DIY saat ini masih memburu tokoh intelektual di balik perusakan di gedung PN Bantul.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka yang sudah diamankan diketahui ada orang yang menyuruh untuk melakukan perusakan di PN Bantul. Saat ini, kata Hadi pihaknya masih memburu sosok orang yang menyuruh melakukan perusakan di PN Bantul.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Kapan gempa Bantul terjadi? Pada Jumat (30/6) malam pukul 19.57, wilayah Bantul dan sekitarnya diguncang gempa dengan magnitudo M 6,4.
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk menjaga kelancaran irigasi di Bantul? Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terus melakukan monitoring optimalisasi pemanfaatan dan perawatan jaringan irigasi tersier (JIT).
-
Apa dampak yang ditimbulkan gempa Bantul? Gempa M 6,4 Bantul berdampak pada sejumlah kerusakan. Fakta di Balik Gempa M 6,4 yang Guncang Bantul, Alarm Megathrust?
-
Apa yang ditemukan oleh tim eskavasi di Situs Keputren, Bantul? Pada Selasa (7/9), Tim eskavasi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sebuah artefak fragmen gerabah di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerto-Pleret, Bantul. Artefak itu diduga merupakan wadah air era Kerajaan Majapahit.
-
Di mana saja kebakaran terjadi di Bantul selama musim kemarau? Sementara itu, Komandan Pusdalops BPBD Bantul Aka Luk Luk Firmanysah mengatakan pada Rabu (19/6) terjadi lima kali kebakaran yaitu di tumpukan limbah pabrik garmen, Kebakaran karena korsleting di Banguntapan, kebakaran rumah di Badegan, Bantul, kebakaran rumah di Wonokromo, Pleret, dan kebakaran lahan di Sitimulyo, Piyungan.
"Diduga berasal dari satu ormas (orang) yang menyuruh. Ini masih penyidikan. Dari hasil pemeriksaan mengarah ke beberapa orang yang masih dipelajari lagi," ujar Hadi di Mapolda DIY, Jumat (29/6).
Hadi berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan di PN Bantul. Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan anarkisme.
"Ada yang menyuruh (tersangka), untuk itu sampai saat ini proses penyidikan belum selesai. Ada anarkisme pasti saya tindak," tegas Hadi.
Hadi menerangkan ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Bantul diancam dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan.
"Pasal 170 karena kita tidak temukan senpi atau senjata tajam. Kami sampaikan, seluruh informasi mungkin dari masyarakat silakan sampaikan kepada penyidik nanti kita pelajari kalau memang bisa digunakan sebagai alat bukti, maka akan kami gunakan," urai Hadi.
Hadi menambahkan untuk penyuruh atau tokoh intelektual yang saat ini masih dalam penyelidikan ini akan dijerat dengan pasal 55 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Bantul dirusak oleh anggota ormas pada Kamis (28/6). Perusakan ini diduga karena ketidakpuasan atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo terhadap Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Doni Bimo Saptoto.
Doni didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan percobaan sembilan bulan penjara. Putusan itu diberikan oleh majelis hakim karena ormas yang dipimpin oleh Doni melakukan pembubaran pameran poster dan lukisan serta diskusi memperingati Hari Pers Internasional yang digelar Pusham UII pada 8 Mei 2017 lalu.
Akibat perusakan tersebut sejumlah fasilitas milik PN Bantul mengalami kerusakan. Kerusakan ini diantaranya adalah kaca ruang lobi, LED TV yang biasanya untuk menayangkan agenda sidang, meja piket satpam, kursi pengunjung sidang dan pot bunga.
Baca juga:
Polda DIY tetapkan 3 anggota PP tersangka perusakan PN Bantul
Cari pelaku perusakan PN Bantul, polisi cek rekaman CCTV
Tak terima keputusan hakim, massa ormas PP ngamuk dan rusak kantor PN Bantul