Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
- Kejati Jabar Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan, Berkas Dikembalikan ke Polisi
- Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
- Polda Jabar Blak-Blakan Penyebab Pegi Setiawan Sulit Ditangkap
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat sudah menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) merespons gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tim dibentuk Bidkum Polda Jabar merupakan instruksi langsung dari Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus.
"Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS dan kuasa hukumnya," kata Jules di Mapolda Jabar, Rabu (12/6).
Di sisi lain, Polda Jabar sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk Pegi Setiawan karena proses penyidikan masih bergulir.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berlanjut.
Kebut Berkas
Penyidik Ditreskrimum masih bekerja hingga berkas perkara bisa diserahkan ke Kejasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam waktu dekat. Sehingga kasus ini bisa segera memasuki proses persidangan.
"Penyidik akan berusaha secepatnya. kita akan berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara dan menyampaikannya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami berharap berkas ini dapat cepat selesai dan diteliti kelengkapannya oleh kejaksaan," kata Jules.
Sebelumnya, puluhan kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Muchtar Effendy yang mewakili 22 orang kuasa hukum mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh terhadap kliennya tidak cukup bukti dan tanpa dasar yang jelas.
"Kami sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa. Dari awal disampaikan klien kita ini ditersangkakan oleh polda jabar tanpa dasar yang jelas," ucap Muchtar, Selasa (11/6).
Selain itu, mereka meminta Polda Jabar mengikuti pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.
“Klien kami ada perpanjangan penahanan artinya bicara pemberkasan sejauh mana polda jabar sudah lengkap berkasnya,” kata Muchtar.