Polda Jateng Pastikan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Boyolali bukan Polisi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memastikan pelaku pelecehan seksual berbuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali, bukan dilakukan polisi. Polisi terus melakukan pendalaman kasus pelecehan seksual yang dialami korban berinisial R (28).
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memastikan pelaku pelecehan seksual berbuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Boyolali, bukan dilakukan polisi. Polisi terus melakukan pendalaman kasus pelecehan seksual yang dialami korban berinisial R (28).
"Terhadap laporan dari yang bersangkutan katanya dengan oknum polisi, saya pastikan bukan anggota polisi. Kami punya bukti CCTV hotel dan bukti petunjuk lain yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, Semarang, Kamis (20/1).
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
Untuk membuktikan adanya pemerkosaan terhadap korban, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui apakah benar benar ada unsur pemerkosaan atau tidak. Secepatnya akan kami ungkap agar gamblang," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus itu bermula saat suami R berinisial S, ditangkap Polres Boyolali pada Minggu 9 Januari terkait kasus perjudian.
Keesokan harinya, korban mengaku didatangi seorang pria tidak dikenal yang mengaku polisi dengan menunjukkan kartu anggota polisi yang berinisial GW. Dia datang dan mengaku bisa membantu mengurus kasus suaminya.
GW datang ke rumah R pada Senin (10/1) pukul 05.30 WIB. GW mengajak R pergi. Korban sempat diajak ke Mapolres Boyolali, kemudian jalan lagi dan pelaku mengatakan akan membawa ke Mapolda Jateng. R Mulai curiga dan sempat mau melompat dari mobil. Namun ia ditarik dan diancam dengan pisau.
R kemudian dibawa ke sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang. Di situ korban mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku. R mengaku sampai di hotel di Bandungan sekitar pukul 08.00 WIB. Beruntung, R akhirnya berhasil kabur setelah GW yang dalam pengaruh miras tertidur. Dia naik taksi online dan pulang ke Boyolali.
Sampai di Boyolali, R kemudian melapor ke Mapolres Boyolali. Saat melapor di Polres Boyolali, R justru merasa mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin.
Pada tanggal 11 Januari 2022, R didampingi kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus pelecehan verbal itu ke Propam Polres Boyolali. R juga melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya di Bandungan ke Polda Jateng. Sebelum melapor, R juga melakukan visum.
Terkait kasus pelecehan verbal tersebut, Eko Marudin dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali.
Baca juga:
Predator Seksual Anak di Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Dosen Unesa Terduga Pelaku Pelecehan Tidak Mengakui Semua Laporan Korban
Kronologi Pelapor Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilecehkan Kasat Reskrim Boyolali
Unesa Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi
Presiden Jokowi Punya Waktu 60 Hari Kirim Surpres ke DPR soal RUU TPKS
Ada Penyalin Cahaya, 6 Film yang Usung Isu Pelecehan Seksual buat Membuka Mata Publik