Polda Lampung Bongkar Korupsi Pembangunan Jalan Rugikan Negara Rp147 Miliar
Pekerjaan pembangunan Jalan Ir. Sutami-Sribawono yang dibiayai APBN dengan anggaran Rp147 miliar lebih, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.
Polda Lampung membongkar tindak korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono TA 2018-2019 yang merugikan negara hingga Rp147 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN dan dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
"Ada potensi kerugian negara sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar dari proyek tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, seperti dikutip Antara, Senin (12/4).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Ia menyebutkan untuk menilai jumlah pasti kerugian negara tersebut, Polda Lampung masih menunggu audit BPK Perwakilan Lampung.
Menurut dia, pekerjaan pembangunan Jalan Ir. Sutami-Sribawono yang dibiayai APBN dengan anggaran Rp147 miliar lebih, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.
Hingga saat ini, lanjut Mestron, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun ia mengaku sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Dalam waktu dekat akan kami umumkan para tersangkanya," jelasnya.
Mestron menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polda Lampung, itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp10 miliar, tiga buah stampel, beberapa dokumen, serta dua buah CPU.
(mdk/rhm)