Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
- Polda Metro Tangkap Tiga ASN Pemkot Ternate Diduga Terkait Narkoba
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Dua warga negara asing (WNA) asal Portugal ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis kokain cair ke Indonesia.
Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menyebut dua WNA asal Portugal itu merupakan kurir dan pembeli yang terjaring dalam satu operasi hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.
“Kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP, warga negara Portugal peran sebagai kurir. Nah di mana kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta,” kata Hengki saat jumpa pers, Senin (25/3).
Hengki mengatakan dari pengembangan terhadap RPAP yang mendapat bayaran 6.000 Euro sebagai kurir. Penyidik kembali berhasil menangkap pihak pembeli yakni, FMGS di Bali.
“Nah calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing juga warga negara Portugal. Perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya,” tuturnya.
Adapun modus dari tersangka dalam menyelundupkan kokain cair yakni dengan memasukan ke dalam tiga botol sampo yang masing-masing memiliki berat, bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram, bruto 709, 3 ml atau 729,7 gram, dan berat 912,4 ml atau 938,7 gram.
“Jadi kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dr beai cukai, kokai cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” sebutnya.
Nantinya kokain cair itu yang disimpan dalam botol sampo akan dituang di atas lempeng untuk dikeringkan dan dibentuk kembali menjadi kristal. Setelah itu barulah barang haram tersebut siap untuk dikonsumsi.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang tdk baik karir maupun penerima kokain yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 1 lebih subsider pasal 114 ayat 1 Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.