Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Kasus Aiman atas dugaan informasi hoaks dihentikan
- Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
- Aiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
- Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
- Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Jaya hentikan proses penyidikan kasus dugaan informasi hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (THN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman.
Pernyatan tersebut disampaikan oleh salah satu penasehat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di Polda Metro Jaya pada Kamis, (28/3). Dalam SP3 yang diterima pihak Aiman tertulis per tanggal 27 Maret penyidikan kasus sudah dihentikan. Mendrofa mengatakan alasan penghentian penyidikan kasus Aiman adalah demi hukum.
"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," ungkap Mendrofa.
Sementara kedatangan pihak Aiman ke Polda Metro Jaya dalam rangka menindaklanjuti SP3 yang sudah disampaikan pihak kepolisian, dan mengambil barang-barang yang sebelumnya disita untuk keperluan penyidikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, " kata Mendrofa.
Dalam kesempatan tersebut Mendrofa juga menegaskan bahwa dengan hal ini Aiman sudah lepas dari semua tuduhan. Aiman tidak menjadi tersangka dan tidak pernah menjadi tersangka.
“pada hari ini saudara Aiman dibersihkan dari tuduhan, baik itu tuduhan terhadap keonaran maupun terhadap berita bohong. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14, pasal 15 Undang-Undang Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana,” ungkap Mendrofa.
Aiman juga meminta pihak lain yang juga terjerat pasal serupa untuk dihentikan penyidikannya. Seperti Palti Hutabarat di Sumatera Barat, dan Connie Rahakudin.
“Proses-proses seperti Palti Hutabarat, mbak connie itu tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum,” pungkas Mendrofa.
Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan jika kasus Aiman Witjaksono sudah dihentikan dan diterbitkan SP3.
"Benar," singkat Ade saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).
Sebelumnya Aiman sempat dilaporkan terkait dugaan hoaks lewat unggahan video di akun media sosialnya yang mengatakan anggota Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/23) yang tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.