Polda Metro Jaya akan Panggil Penanggung Jawab Aksi 1812
Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki pelanggaran hukum saat aksi 1812 kemarin. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.
Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki pelanggaran hukum saat aksi 1812 kemarin. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, kepolisian segera melayangkan panggilan kepada penanggung jawab Aksi 1812.
"Nanti akan kita panggil," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/12).
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa saja yang dibangun pada MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI-Kota? Pembangunan Fase 2A MRT Jakarta, yang akan menghubungkan Bundaran HI-Kota, diharapkan selesai pada 2027 untuk segmen pertama.
-
Apa yang dilakukan MRT Jakarta untuk mendukung Misa Akbar Paus Fransiskus? "MRT Jakarta tetap melayani masyarakat dengan jam operasi normal yaitu pukul 05.00-24.00 WIB dengan selang waktu 5 menit pada jam sibuk (07.00-09.00 & 17.00-19.00) dan 10 menit di luar jam sibuk," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
Yusri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta telah mengingatkan terkait larangan berkerumunan pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, ada sanksi yang akan dijatuhi bagi pelanggar.
Kepolisian sedang mempelajari kasus kerumunan yang terjadi pada aksi unjuk rasa 1812 kemarin.
"Kita juga ini masih menyelidiki orang-orang yang menjadi penanggungjawabnya ini kan ada larangan ya," ucap dia.
Yusri memberikan sinyal bakal memeriksa semua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadi kerumunan pada saat aksi 1812 kemarin.
"Kita persiapkan semuanya, kita teliti ada keterlibatan kita akan panggil semua," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Polisi Sebut 7 Tersangka Kepemilikan Senjata dan Ganja Mengaku Simpatisan FPI
445 Peserta Aksi 1812 Diamankan Polda Metro Jaya, 7 Orang Jadi Tersangka
Bawa Senjata Tajam dan Ganja, Lima Peserta Aksi 1812 Ditetapkan Tersangka
Pemuda di Kalbar Ditangkap Karena Serang Polisi saat Aksi 1812
Massa Aksi 1812 di Pontianak Aniaya Polisi
Demo 1812 Dikhawatirkan Picu Klaser Baru Covid-19