Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas
Penyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri diduga terlibat dalam pemerasan itu.
Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas
Kepolisian mengklaim telah menyita semua dokumen terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan korupsi itu terjadi 2021.
"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
- Mata Berkaca-Kaca, Perwira Polisi Beberkan Kronologi Sadis 4 Anak di Jagakarsa Dibunuh Sang Ayah
- Polda Metro Sita Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- Seorang Ibu Tega Tusuk Anak Sendiri yang Masih Umur 6 Tahun
- Jenderal Polisi Bersama Kombes Terima Kedatangan Kondre, Pria Terkenal Biasa Disapa Komandan
Namun, Ade Safri tak bisa menyebut dokumen apa saja yang berhasil disita sebagai barang bukti. Menurutnya, hal tersebut bagian dari materi penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"(Dokumen yang disita) materi penyidikan," tuturnya.
Dia menjelaskan, penyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk diserahkan, Senin 23 Oktober 2023.
Periksa Saksi Ahli
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Ade Safri mengatakan pihaknya juga akan meminta keterangan ahli guna membuat terang kasus pidana tersebut.
"Beberapa kegiatan penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli. (Seperti) Ahli multi media, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," sebutnya.
Selain pemeriksaan ahli, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh bukti elektronik yang telah disita. Salah satunya handphone milik SYL dan sejumlah dokumen elektronik yang disita beberapa waktu lalu.
"Uji laboratorium barang bukti elektronik yang disita penyidik," ucap Ade.
Segala rangkaian itu dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang telah naik ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10) lalu.
Sebagaimana pasal disangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.