Polda Metro Selidiki Laporan Aep yang Terintimidasi Akibat Konten Dede dan Dedi Mulyadi
Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Aep saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, terhadap konten Dede Riswanto alias Dede dan Politikus Gerindra Dedi Mulyadi atas dugaan penyebaran berita bohong.
- Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
- Tegas! Pesan Jenderal Bintang Dua ke Polisi Reserse Polda Metro: Pengaduan Keluhan Tolong Diperhatikan!
- Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
- Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Laporan itu sebagaimana terdaftar LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 30 Juli 2024 lalu. Turut mempermasahkah konten yang ada dalam channel YouTube Kang Dedi Mulyadi.
"Pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (31/7).
Oleh sebab itu, Ade Ary mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Guna memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak untuk nantinya dinaikan ke dalam tahap penyidikan.
"Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," sebutnya.
Sebelumnya, Aep turut melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama Politikus Gerindra Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan Aep itu dibenarkan, Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI) Pitra Romadoni Nasution.
âAEP Telah membuat Laporan Polisi atas kasus Penyebaran Berita Bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (Korban Hoax),â kata Pitra dalam keteranganya, Selasa (30/7).
Menurutnya, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi atas kasus Vina-Eky Cirebon telah membuat Aep dan keluarganya terintimidasi oleh masyarakat.
âInformasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,â ujarnya
Adapun saat ini, Dede dan Kang Dedi turut dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024. Sebagaimana kerugian yang diklaimnya dialami Aep akibat ucapan mereka.
âMeminta agar Polisi segera mengamankan Terlapor karena telah meresahkan Masyarakat dan Kliennya akibat tindakan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap kliennya dan keluarganya,â sebutnya.
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024