Polemik Bansos untuk Korban Judi Online
Tak sedikit publik menolak rencana tersebut. Mereka menilai, pemberian bansos untuk korban judi online justru menyuburkan praktik judi online.
Tak hanya bansos. Rupanya, pemerintah akan memberikan bantuan pemulihan emosi dan jiwa kepada korban judi online.
-
Bagaimana cara mengetahui informasi yang benar terkait bansos dan judi online? Kesimpulan Pemerintah bagikan bansos melalui situs judi online adalah tidak benar alias hoaks.Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Kenapa pemerintah dianggap membagikan bansos melalui situs judi online? “Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu.Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin (17/6/2024).
-
Siapa yang menjadi korban judi online? Muhajdi menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.
-
Bansos beras apa yang dihentikan penyalurannya? Pemerintah akan menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kemasan 10 kilogram (kg) mulai 8-14 Februari 2024.
-
Siapa saja yang terdampak oleh kecanduan judi online? Disebutkan, kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria dari pada wanita.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
Polemik Bansos untuk Korban Judi Online
Rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online menuai polemik. Tak sedikit publik menolak rencana tersebut.
Mereka menilai, pemberian bansos untuk korban judi online justru menyuburkan praktik judi online.
Rencana pemberian bansos untuk korban judi online ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dia mengatakan, korban judi online akan masuk dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Menurut Muhadjir, rencana ini bertujuan menyelamatkan ekonomi korban judi online. Dia menegaskan, penerima bansos ini bukan pelaku judi online. Melainkan keluarga pelaku judi online.
- Penjelasan Lengkap Kepala Bappenas soal Rencana Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos dari Pemerintah
- Pemerintah Wacanakan Korban Judi Online bisa Dapat Bansos, Ini Reaksi Jokowi
- PKS Kritik Rencana Pemerintah Beri Bansos Korban Judi Online: Ini Lingkaran Setan
- Ramai soal Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos, OJK Beri Pendapat Begini
“Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir, Senin (17/6).
Tak hanya bansos. Rupanya, pemerintah akan memberikan bantuan pemulihan emosi dan jiwa kepada korban judi online.
Bantuan pemulihan emosi dan jiwa akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.
“Mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ucap Muhadjir.
Tuai Dikritik
Rencana pemerintah memberikan bansos untuk korban judi online disambut kritikan.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) membandingkan Indonesia dengan negara lain.
Di negara lain, para pelaku judi online diberikan hukuman. Sementara di Indonesia justru mendapatkan bansos.
“Di Singapura dan juga di Malaysia, mereka yang menjadi pelaku judi online bukan diberi bansos tapi malah dihukum, didenda maupun juga dihukum kurungan," kata HNW, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (18/6).
Dia mengaku khawatir, jika bantuan tersebut malah digunakan judi online. Alih-alih judi online diberangus justru akan semakin tumbuh subur dengan adanya bansos tersebut.
"Jangan sampai ketika mereka nanti mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantuannya malah dipakai untuk judi lagi. Jadi ini lingkaran setan yang malah jangan-jangan negara dengan bansosnya malah membiarkan terjadinya judi online," tegas dia.
Sama seperti HNW, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Wisnu Wijaya juga menolak rencana tersebut. Dia mengatakan, bantuan tersebut salah sasaran. Sebab, yang diberikan bantuan merupakan pelaku yang melakukan tindak pidana.
"Mereka bukan korban, mereka pelaku dan ini tindakan pidana. Kita harus proses kita harus dengan tegas ini sudah meresahkan masyarakat kita," kata dia.
Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal rencana pemerintah memberikan bansos untuk korban judi online. Dia hanya menanggapi dengan senyuman.
“Nggak ada," kata Jokowi usai meninjau bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bansos korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga, Senin (17/6).
Menurutnya, belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengusulkan hal tersebut.
"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Kemenaker Ikut Aspirasi Publik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aspirasi publik terkait rencana memberikan bansos untuk korban judi online.
"Iya itu kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi 'tuman'," kata Ida di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.