Polisi Amankan Pasutri Perampok dan Pembunuh Sopir Travel di OKU Timur
"Pembunuhan terjadi tiga hari sebelumnya atau tanggal 28 Februari 2021 sore hari oleh kedua tersangka," ujarnya.
Polisi mengamankan pasangan suami istri yang melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir travel Kateni alias Mbah Gepeng (59) yang mayatnya ditemukan membusuk di areal petkebunan tebu. Motifnya ingin menguasai mobil korban.
Kedua pelaku adalah Dedi Sutarno alias Edi (28) dan istrinya Rina Herlina (42) warga Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Rina Herlina di rumahnya, Selasa (27/4) sore. Polisi mendapati mobil korban terparkir di kediamannya dan beberapa ponsel.
Dari keterangan, suaminya sedang bekerja di perkebunan ubi di Baturaja, OKU, sehingga langsung dilakukan penjemputan. Pelaku diamankan tanpa perlawanan beberapa jam kemudian.
Kasubag Humas Polres OKU Timur AKP Edi Ariyanto mengungkapkan, kedua tersangka mengakui sebagai perampok sekaligus korban. Mereka melakukan kejahatan itu untuk menguasai mobilnya.
"Kedua tersangka ditangkap kemarin sore di tempat berbeda. Mereka pasangan suami istri yang sama-sama terlibat," ungkap Edi, Rabu (28/4).
Dikatakan, mayat korban yang beralamat di Desa Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang, Lampung, itu ditemukan sudah membusuk di perkebunan tebu PT LPI Desa Campang Tiga Jaya, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Selasa (2/3). Ketika itu korban dalam kondisi tangan dan leher terikat kain.
"Pembunuhan terjadi tiga hari sebelumnya atau tanggal 28 Februari 2021 sore hari oleh kedua tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Penyidik menggunakan pasal itu karena sudah direncanakan kedua tersangka sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga:
Mayat Ibu Hamil Disimpan 2 Hari di Kamar Usai Dibunuh, Janin 5 Bulan Keluar Sendiri
Kasasi Ditolak, Pembunuh Gadis Baduy di Lebak Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Perempuan Kuwait Ditikam Hingga Tewas Setelah Tolak Seorang Pria yang Lamar Adiknya
Pembunuh Wanita Tertancap Bambu di Garut Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kesal Dibangunkan untuk Jaga Warung, Pemuda di Cianjur Bunuh Bapak Kandung