Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Remaja di Kamar Mandi
Korban sempat menolak namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Satuan Reskrim Polres Karawang mengamankan pelaku pencabulan HG alias Ayi (34). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat. Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban pencabulan.
"Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (30/6)
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kronologisnya, Oliestha mengungkapkan, pelaku telah mencabuli SJ (14) di sebuah kamar mandi. Pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB, korban bermain dengan temannya (saksi). Kemudian setelah bermain dengan saksi, korban dijemput oleh tersangka HG untuk pergi ke tempat kejadian perkara.
Korban sempat menolak namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
"Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu (hamil),” ungkap Oliestha.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin dan luka memar pada paha kanan dan kiri korban.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Baca juga:
Ajak Ketemuan lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi, Begini Nasib Pemuda Asal Banyuwangi
Momen Remaja Disabilitas Dipertemukan dengan 8 Orang Mencabulinya, Menangis Histeris
Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Ayah di Pesanggrahan Jaksel Cabuli Anak Kandung sejak 2017
HOT ISSUE: Polisi Perkosa Remaja, Bentrok Massa Rizieq Shihab, Covid-19 Meledak di RI
Ngaku Disetujui Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan