Polisi bedil spesialis jambret turis di Kuta Bali
Modusnya, mereka menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, ketika melihat korban mereka langsung mendekati dengan secara spontan langsung menarik tas korban.
Tiga komplotan spesialis jambret Warga Negara Asing (WNA), diringkus oleh Polsek Kuta, Bali. Ketiga pelaku tersebut bernama Pandu Sudrajat (26), Moh. Arif (24) dan Abdullah alias Dulah (32).
Ketiga pelaku ini, tertangkap karena melakukan penjambretan kepada seorang perempuan bernama Alisa Pavopa (31) asal WNA Belarus atau Belarusia negara di bagian Eropa Timur. Penjambretan tersebut terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Minggu (03/6) sekitar pukul 10.30 Wita.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Apa yang terbakar di Kampung Turis Pangandaran? Tiga restoran di pusat wisata kuliner itu ludes dilalap si jago merah.
Saat itu, korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor di Jalan By Pass Ngurah Rai, dan ingin menuju Discovery Mall. Tiba-tiba,dari arah samping kiri datang para pelaku mengendari sepeda motor dengan berboncengan dan menjambret handphone korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian wajah.
Namun, rekan korban sempat mengejar tetapi tidak berhasil. Selanjutnya, korban melaporkan ke Mapolsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, tim Operasi Krimal (Opsnal) yang dipimpim langsung Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendapatkan tempat tinggal para pelaku lalu melakukan penangkapan pada Kamis (28/6), sekitar pukul 08.00 Wita.
Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadilanshah menjelaskan, bahw saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku yang bernama Pandu Sudrajat ditempat bermukimnya di Jalan Sriwijaya, Gang Batako, Legian, Kuta, Badung, ingin kabur atau melarikan diri, sehingga harus diberi tindakan tegas dengan memberikan timah panas.
"Adapun kerugian korban, berupa handphone dan uang didalam tas, yang kita taksir mencapi Rp 2 juta. Korban, mengalami luka di wajahnya dan saat ini sudah pulang ke negaranya dan dirawat disana," ucapnya, di Mapolsek Kuta, Senin (2/7).
Kapolsek Kuta, juga mengungkapkan bahwa ketiganya adalah residivis dengan kasus yang sama, dan yang menjadi otak penjambretan ini adalah Pandu Saputra yang telah melakukan tindakan penjambretan di 15 TKP di wilayah Kuta.
"Ketiganya adalah residivis, dan otak dari komplotan jambret ini adalah berinsial PS (Pandu Saputra)yang telah melakukan penjambretan di 15 TKP dalam kurung waktu 2 bulan terakhir. Para pelaku ini pengangguran semua," jelasnya.
Selain itu, untuk modus yang dilakukan para komplotan pelaku ini memang menyasar para WNA yang berlibur ke Bali. Saat, melakukan aksinya mereka mulai dari tengah malam Pukul 01.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita, dini hari.
"Modusnya, mereka menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, ketika melihat korban mereka langsung mendekati dengan secara spontan langsung menarik tas korban. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Kuta.
(mdk/rhm)