Polisi bekuk 3 pengedar sabu, salah satunya SPG rokok
Pengungkapan kasus sindikat sabu ini dimulai dari penangkapan terhadap Arvian Nugraha Buana (22), warga Desa Kwaron Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, pada Selasa (10/1).
Polisi membekuk 3 orang tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Salah satu tersangka adalah perempuan yang berprofesi sebagai SPG rokok.
Pengungkapan kasus sindikat sabu ini dimulai dari penangkapan terhadap Arvian Nugraha Buana (22), warga Desa Kwaron Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, pada Selasa (10/1).
"Dari tersangka diamankan satu bungkus sabu seberat 0,32 gram, 1 pipet kaca. Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan upaya penyelidikan dan menangkap tersangka di perempatan trafic light Semampir Kecamatan Kota Kediri," kata Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, Rabu (11/1).
Dari penangkapan Arvian ini, polisi mengembangkan kasus ini yakni di rumah kos Pondok Nirwana Jalan Mayor Bismo gang II Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri. Di tempat ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni Erfan Efendi (22) warga Desa Jabang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 0,75 gram, 1 pipet kaca.
Kemudian Analia Utani (25), Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Dari analia polisi mengamankan barang bukti sisa sabu pada pipet yang digunakan tersangka yang disimpan dalam tasnya.
"Jadi barang-barang tersebut sumbernya dari Analia Utani ini. Dari keterangan tersangka ini sisa dari pesta sabu saat tahun kemarin. Tentang darimana Utani yang juga SPG rokok ini mendapatkan sabu ini yang terus kita kembangkan," jelas Siswandi.
Atas perbutannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Yakni Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000," pungkasnya.