Polisi buka peluang tersangka baru selain Kadishub soal KM Sinar Bangun tenggelam
Sejauh ini, polisi sudah lima orang dijadikan tersangka oleh penyidik. Selain nahkoda, ada empat orang yang merupakan regulator.
Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan Kadishub Kabupaten Samosir tersangka terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah Kadishub.
"Proses ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian kepada wartawan, Jumat (29/6).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
Bahkan, pejabat di atas Kadishub disebut Andi Rian berpotensi dijadikan tersangka.
"Tersangka lain bisa aja di atasnya Kadishub," tegasnya.
Sejauh ini, polisi sudah lima orang dijadikan tersangka oleh penyidik. Selain nahkoda, ada empat orang yang merupakan regulator.
Yakni, KS pegawai honorer Dishub Kabupaten Samosir yang bertugas sebagai Kapos Pelabuhan Simanindo. FP, PNS Dishub yang juga Kapos Pelabuhan Simanindo serta RS, Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara NS.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. "Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar."
Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta, KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama 3 ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 Wib. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.
Setelah berlayar, sekitar pukul 17.30 Wib, kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri.
Baca juga:
2 Opsi setelah KM Sinar Bangun ditemukan, evakuasi atau tabur bunga
Ada jurang sedalam 600 meter di Danau Toba jadi kendala evakuasi korban kapal
Basarnas deteksi dua korban di kedalaman 450 dan 490 meter Danau Toba
Rumput di dalam Danau Toba jadi kendala pencarian korban dan KM Sinar Bangun
10 hari pencarian, 24 orang korban KM Sinar Bangun ditemukan, 3 tewas
Kadishub Samosir dianggap lalai hingga menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam