Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Peristiwa itu terjadi di Halmahera Timur
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Halmahera Timur mengungkapkan kasus perjudian di Desa Buli Sarani, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Dalam penangkap empat orang pelaku, yang diantaranya anggota Polri, ASN, dan pegawai BUMN.
Kasatreskrim Polres Haltim, Ajun Komisaris Abdullah Taufik Saimima menjelaskan terungkapnya praktik perjudian berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan di sebuah rumah di Desa Buli sarani, Kec. Maba, Kabupaten Haltim, Maluku Utara.
- Identitas Joki Tes CPNS Kejaksaan di Lampung Ternyata Mahasiswi ITB, Begini Kronologi Penangkapannya
- Warga yang Diduga Diperas Polisi Rp177 Juta Ternyata Pelaku Kasus Narkoba, Ini Identitasnya
- Polisi Kantongi Identitas Remaja Cekik & Injak Kepala Bocah di Lenteng Agung
- 5 Kelompok Remaja 'Perang' di Jalan Bawa Sajam & Air Keras, Satu Tersungkur Kena Bacokan
"Saat dilakukan penggerebekan sebuah rumah milik warga bernama Hengky Tendean, Tim Resmob mengamankan empat orang pelaku tindak perjudian,"
Kasatreskrim Polres Haltim, Ajun Komisaris Abdullah Taufik Saimima
Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S. Dari empat orang diamankan satu orang adalah anggota Polri yakni Bripka S, pegawai BUMN inisial WP.
"Dan satu orang merupakan ASN Dinas Perhubungan inisial YR," ungkap Kasatreskrim Polres Haltim, Ajun Komisaris Abdullah Taufik Saimima.
merdeka.com
Berdasarkan penyelidikan, keempat pelaku dalam seminggu bisa dua kali bermain judi joker di rumah Hengki Tendean. Polisi juga menyita uang Rp4,47 juta, lima handphone, dan satu set kartu remi.
"Para pelaku terancam dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 303 Bis ayat (1) ke satu Jo Asal 2 UU No 7 tahun 1974 tentang Perjudian. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.