Polisi Gagalkan Penjualan Belasan Burung Dilindungi
Polisi Gagalkan Penjualan Belasan Burung Dilindungi. Polisi lantas berkoordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumut.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sumut menggagalkan penjualan belasan ekor burung dilindungi. Seorang pelaku ditangkap.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku yang ditangkap bernama Robby, warga Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dia diringkus di rumahnya, Rabu (20/2).
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
"Dari kediaman tersangka ini kita mengamankan satwa dilindungi, yakni 5 ekor kakatua raja, 5 ekor kesturi raja, 1 ekor rangkong, 1 ekor kakatua maluku, 1 ekor kakatua jambul kuning, dan 3 ekor anak kasuari," kata AKBP Herzoni Saragih, Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (21/2).
Kasus ini terungkap setelah sehari sebelumnya petugas mendapat informasi mengenai adanya aktivitas jual-beli burung dilindungi. Polisi lantas berkoordinasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumut.
Penggerebekan pun dilakukan. Mereka menemukan belasan burung dilindungi itu. "Setelah menyita barang bukti dan mengamankan pemilik rumah, kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penjualan satwa langka lainnya," tutup Herzoni.
Baca juga:
Kepolisian Medan Sita Kulit Harimau Senilai Rp 17 juta
Jual Kulit Harimau, Seorang Petani di Langkat Ditangkap Polisi
Polisi Amankan Penjual Cenderawasih, Kanguru dan Merak di Bantul
Jual Satwa Dilindungi, Herry Dihukum 2 Tahun Bui dan Denda Rp 10 Juta
Pakai Akun Facebook Palsu, Pria Ini Jual Satwa Dilindungi
Diduga akan Dijual, Penyu Hijau Tapanuli Tengah Diselamatkan