Polisi gerebek pembuatan miras rumahan di Bekasi, pasutri diamankan
Polisi gerebek pembuatan miras rumahan di Bekasi, pasutri diamankan. Polisi mencurigai warung tersebut karena banyak dipasang kamera CCTV. Sedangkan, pembelinya mayoritas anak muda, itu pun tak semua orang bisa membeli di sana.
Aparat Krimsus Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah dijadikan produksi minuman keras ilegal di Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (21/3). Polisi mengamankan sepasang suami-istri pelaku produksi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, penggerebekan itu bermula dari polisi mengungkap jual beli minuman keras di sebuah warung sembako di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan.
"Dari lokasi, kami menemukan ribuan botol minuman keras ilegal," kata Erna, Selasa (21/3).
Menurut Erna, polisi mencurigai warung tersebut karena banyak dipasang kamera CCTV. Sedangkan, pembelinya mayoritas anak muda, itu pun tak semua orang bisa membeli di sana.
"Minuman keras tersebut disimpan di sebuah ruang rahasia," kata Erna.
Erna mengatakan, hasil keterangan didapat bahwa minuman keras itu dipasok dari Mustikajaya. Alhasil, polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik Jony Gandaresta (54) dan Anita (50).
"Di sana kami menemukan puluhan ribu botol minuman keras ilegal," kata dia.
Menurut dia, minuman tersebut dibuat sendiri oleh kedua pelaku, lalu dimasukkan ke dalam botol minuman bermerek keluaran luar negeri.
"Untuk mengelabuhi pelanggan, mereka menggunakan kaus bergambar minuman, sehingga seolah-olah mereka merupakan agen resmi," katanya.