Polisi Kebut Pengusutan Dugaan Bos Perusahaan Animasi Siksa Karyawan, Tiga Saksi Diperiksa Besok
Ada dua laporan diterima kepolisian terkait dugaan penyiksaan bos terhadap karyawan tersebut.
Polisi melayangkan panggilan terhadap tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindakan sewenang-wenang bos salah satu perusahaan animasi. Ada dua laporan diterima kepolisian terkait dugaan penyiksaan bos terhadap karyawan tersebut.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan dan dugaan pengancaman. Surat panggilan kepada tiga saksi untuk diminta menghadiri pemeriksaan pada Selasa 17 September 2024 di Polres Metro Jakarta Pusat.
- Bentuk Timsus, Polisi Ungkap Temuan Kasus Dugaan Bos Perusahaan Animasi Siksa Karyawan
- Bos Perusahaan Animasi yang Aniaya dan Eksploitasi Karyawan Dinyatakan Langgar UU Ketenagakerjaan
- Polisi Buru WN Hongkong Bos Perusahaan Animasi, Inisial CL
- Pegawai Perusahaan Animasi Mengaku jadi Korban Kekerasan & Eksploitasi Bos, Polisi Turun Tangan Selidiki
"Besok dijadwalkan jam 11 di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakpus. Ada tiga orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus dalam keterangannya, Senin (16/9).
Firdaus mengatakan, ketiga saksi merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan animasi tersebut. "Benar, saksi-saksi merupakan eks karyawan," ujar Firdaus.
Sementara itu, pelapor atau korban sudah dimintai keterangan usai membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu kemarin. "Korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP," kata Firdaus.
Dalam hal ini, ada dua laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat. Sangkaannya, pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan dan dugaan pengancaman. Adapun, terlapornya adalah CL, bos salah satu perusahaan animasi yang merupakan warga negara Hongkong.
"Ada 2 LP. 1 LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman dan 1 LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata dia.
Firdaus mengatakan, ketiga saksi yang dipanggil terkait laporan polisi (LP) dugaan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Firdaus mengatakan, pemanggilan CL sebagai terlapor menunggu hasil pemeriksaan para saksi rampung.
"Setelah periksa saksi-saksi akan di periksa terlapor," tandas Firdaus.
Mantan Karyawan Bongkar Penyiksaan Dilakukan Bos
Seorang mantan karyawan membongkar tindakan sewenang-wenang bos dari salah satu perusahaan animasi di Jakarta. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Mantan karyawan inisial CS membuat utas di akun media sosial twitter alias X terkait hal yang dialami selama bekerja di perusahaan animasi kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Hal tak mengenakan itupun turut dialami karyawan lain yang bekerja di sana.
Diceritakan, karyawan perusahaan menerima kekerasan baik fisik maupun verbal dari pemilik perusahaan. CS juga bercerita dieksploitasi hingga harus pulang larut malam. Padahal, saat itu kondisinya sedang hamil.
Tak cuma itu, korban sempat dimarahi karena sempat tidak masuk kerja. Bahkan, malah terkena hukuman berupa naik-turun tangga sebanyak 45 kali di malam hari. Selain itu, korban juga dihukum menampar diri sendiri sampai 100 kali. Kasus ini sedang diusut Polres Metro Jakarta Pusat.