Polisi Limpahkan Berkas Perkara Para Pekerja Tersangka Kebakaran Kejagung
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, penyerahan berkas perkara akan dilakukan hari ini ke kejaksaan.
Polisi melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I dengan tersangka para pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, penyerahan berkas perkara akan dilakukan hari ini ke kejaksaan.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Apa itu Rampak Kendang? Seni rampak kendang tak hanya menampilkan kepiawaian memainkan alat musik, tetapi lebih dari itu. Bagi masyarakat Sunda, kendang jadi alat musik tradisional yang mampu memberikan hiburan. Banyak kesenian lokal yang memanfaatkan nyaringnya kendang, mulai dari jaipong, pencak silat, tari topeng, kuda renggong sampai koplo banjidor.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
"Hari ini tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti dan mengirim berkas perkara tahap I kelompok pekerja," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka adalah T, H, S, K, IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kemudian mandor berinisal UAN yang dituding lalai karena tak mengawasi anak buah saat bekerja.
Selanjutnya, R Direktur Utama PT Arkan APM, pemasok cairan pembersih lantai yang di dalamnya mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.
Terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam proses pengadaan terjadi kealpaan.
Seharusnya, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, sebelum menandatangani proses kerja sama, NH mengecek bahan-bahan yang akan digunakan.
"Disimpulkan dari fakta yang ada bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena kelalaian orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata dia, Jumat (23/10/2020).
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, petugas gabungan terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara siang tadi. Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dipastikan akibat adanya kealpaan.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa ASN Hingga Pengawas Cleaning Service
Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Konsultan Pengadaan Material ACP
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung
Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Direktur Perusahaan Cleaning Service
Bareskrim Periksa Pengawas Cleaning Service Terkait Kebakaran Kejagung
Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Periksa Karo Umum Terkait Pengadaan Barang