Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Pemerasan SYL Jumat 20 Oktober
Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Jumat 20 Oktober
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada sdr FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers, Rabu (18/10).
- Firli Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan ke Polisi
- MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
- Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi
- Pegawai KPK Anak Buah Firli Bahuri akan Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pemerasan SYL, Ini Sosoknya
Adapun, lanjut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Firli bakal dijadwalkan Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 di ruang pemeriksaan Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun tak memungkiri pihaknya akan memeriksa Firli dalam kasus ini. Apabila yang bersangkutan memang layak untuk dimintai keterangan.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa. Dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," sebutnya.
"Ya (alasan saksi diperiksa) kaitannya dong, terkait apa tidak (dalam kasus)," tambah dia.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 45 orang sebagai saksi usai kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan itu.
Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Saut Desak Firli Tersangka
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Ya kalau gw kemari (ke Polda Metro Jaya) gak ditersangkakan (Firli Bahuri), ya sia-sia gw kemari kesini. Mending gw dirumah aja ngomong sama lu sama media kemana-kemana teriak teriak," ujar Saut kepada awak media.
Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.
"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tambah dia.
Alasan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, yakin Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat dumas sejak 2021.
Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu Gor Bulutangkis di Jakarta.
Oleh sebab itu, Saut yakin pertemuan antara Firli dengan SYL dianggapnya melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.