Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Dua laporan polisi telah dicabut
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polri memastikan tetap bakal memproses Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang meski sudah adanya pencabutan pelaporan dari para pelapor.
Diketahui, Panji Gumilang telah dilakukan penahanan usai ditetapkan tersangka dugaan penodaan agama.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, untuk laporan yang dicabut oleh pelapor terhadap Panji Gumilang ini sebanyak dua laporan polisi.
- Polisi di Sumsel Aniaya Petani Hingga Lebam, Kapolres Klaim Anak Buahnya Gangguan Kejiwaan
- Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
- Lengkap, Ini yang Disita Polisi Usai Seharian Penuh Geledeh Ponpes Al-Zaytun Milik Panji Gumilang
- Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT,"
kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9).
merdeka.com
"Kasus ini tetap diproses dan (20 September 2023) penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan. Sehingga, perkara tersebut masih terus dilakukan proses oleh Bareskrim Polri.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Laporan ketiganya di Kepolisian pun sudah dicabut.
"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9).
Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang, maka pada hari ini pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).