Polisi pastikan penikaman wartawan di Samarinda murni perampokan
Polisi pastikan penikaman wartawan di Samarinda murni perampokan. Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan unit Reskrim meringkus Fahrul Razi (25), terduga pelaku perampokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang wartawan harian Kaltim Post di Samarinda, Dwi Restu (23), menderita 6 luka tikam.
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan unit Reskrim meringkus Fahrul Razi (25), terduga pelaku perampokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang wartawan harian Kaltim Post di Samarinda, Dwi Restu (23), menderita 6 luka tikam badik. Menurut polisi motifnya murni perampokan.
Fahrul ditangkap kemarin, di sebuah rumah di kawasan KH Damanhuri, kecamatan Sungai Pinang, di Samarinda, Selasa (13/12) sore kemarin. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, lantaran melawan saat akan dibekuk. Malam harinya, dia digelandang ke Mapolresta Samarinda.
"Jadi, sejak kemarin malam dilakukan pemeriksaan, motifnya murni perampokan. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan profesi keseharian dia (Dwi sebagai wartawan desk hukum dan kriminal)," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Iptu Hardi, kepada merdeka.com, Rabu (14/12) sore.
Diterangkan Hardi, tidak lama usai menangkap Fahrul, petugas juga mengamankan istrinya, hampir di waktu bersamaan. Hanya saja, untuk pertimbangan kemanusiaan, kepolisian urung menahan sang istri Fahrul untuk sementara waktu.
"Tidak lama setelah terduga pelaku kia amankan, kita amankan juga istrinya, yang menemani pelaku saat merampok. Cuma, ada pertimbangan bahwa istrinya ini, punya anak bayi usianya kurang dari 1 tahun," ujar Hardi.
"Interogasi penyidik sejak kemarin malam, dia (Fahrul Razi) memang mau merampok. Di kosnya korban, terlihat cuma kamar kost korban yang pintunya terbuka. Maka, pelaku masuk, ingin menguasai barang milik korban dan melakukan penganiayaan," tambahnya.
Terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda di Jalan Bhayangkara. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan kepada korban.
"Ya, pelaku membawa barang milik korban, dan melakukan penganiayaan," ungkap Hardi.
Diketahui, Dwi Restu, salah seorang wartawan koran harian Kaltim Post di Samarinda, dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Dirgahayu Samarinda, usai mengalami 6 luka tikam, 5 Desember 2016 lalu. Tidak hanya Dwi, teman wanitanya Sri Lestari, juga mengalami 2 luka tikam. Peristiwa itu, terjadi sekira pukul 11.00 WITA.
Tanpa basa basi, pelaku yang berjumlah 2 orang, masuk ke dalam kamar kos Dwi di Jalan Gatot Subroto Samarinda, menyasar Sri Lestari, yang pagi sebelumnya datang berkunjung. Dwi yang bemaksud membela teman wanitanya, terkena luka tikam lebih parah. Usai menganiaya korbannya, pelaku membawa kabur 1 BlackBerry, kalung emas 5 gram, uang tunai Rp200.000 serta iPhone dan surat penting lainnya.
Baca juga:
Penikam warga Bandung berasal dari keluarga broken home
Sebelum tikam 8 warga Bandung, Azis jalan-jalan sambil bawa pisau
Polisi pastikan tak ada keterkaitan penusukan di NTT dan Bandung
Saat kantornya diserang massa, Kapolsek Sabu Barat sedang berobat
Penikam 8 warga Bandung pernah tusuk orangtuanya
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.