Polisi Periksa 40 Santri Terkait Dugaan Penganiayaan di Ponpes Malang
Dalam kasus penganiayaan santri ini, dua orang sudah menjadi tersangka. Pencarian tersangka baru masih terus dilakukan.
Sebanyak 40 orang santri telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak penganiayaan di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang. Mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan MF (17) santri pondok tersebut.
"Selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kasat Reskrim Polres Malang, Senin (16/1).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Sebelumnya, dua orang santri telah ditetapkan sebagai tersangka yakni F (17) dan S (18). Polisi masih memeriksa saksi lain untuk mendalami adanya tersangka baru. Sementara 40 saksi yang dimintai keterangan merupakan santri yang diduga ikut melakukan penganiayaan kepada korban.
"Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," katanya.
Pengakuan Korban
MF (16) santri di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang menjadi korban penganiayaan oleh puluhan santri lainnya pada Jumat (16/12) dini hari. Korban dituduh mencuri dan dipukuli agar mengakui perbuatannya.
Korban dipukuli secara bergiliran secara bergelombang di tiga kamar. Korban keesokan harinya kabur, dan didampingi orang tuanya melapor ke Polres Malang.
MF mengungkapkan penganiayaan terhadapnya menggunakan tangan kosong dan tendangan. Bahkan, salah satu pelaku memukul memakai es balok. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di pelipis hingga harus mendapatkan tujuh jahitan.