Polisi Periksa Kejiwaan ART yang Buang Bayi ke Mesin Cuci
Jika psikologisnya normal, maka tersangka akan tetap ditahan sembari menunggu disidangkan.
ST (36), wanita yang membuang atau menyimpan bayi yang baru dilahirkan ke mesin cuci telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik akan membawa tersangka ke psikolog untuk pemeriksaan kejiwaan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, hasil tewas tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Jika psikologisnya normal, maka tersangka akan tetap ditahan sembari menunggu disidangkan.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Apa yang dimaksud dengan bedak bayi? Bedak bayi adalah bedak berbentuk tabur atau padat yang dirancang khusus untuk bayi. Bedak ini biasanya digunakan untuk mengatasi biang keringat atau ruam pada kulit bayi. Formula dalam bedak bayi umumnya sangat aman dan anti iritan.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
-
Dimana makam jabang bayi di Cirebon ditemukan? Namun menurut cerita yang berkembang, bayi ini mulanya ditemukan di sekitar perairan pelabuhan Cirebon.
-
Apa yang membuat makam jabang bayi di Cirebon ramai dikunjungi? Banyak yang punya hajat dan dipermudah jalannya setelah berdoa di sini. Situs makam jabang bayi di wilayah Kesambi, Kota Cirebon, selalu ramai didatangi para peziarah.
-
Siapa yang menemukan jabang bayi di Cirebon? Lalu bayi tersebut karena tidak diharapkan akhirnya dilarung ke laut di wilayah Cirebon dan ditemukan oleh nelayan.
"Penyidik bawa tersangka ST ke psikolog," ungkap Didi, Rabu (6/11).
Dari pengakuan tersangka, dia tidak bermaksud membunuh anaknya. Dia justru berencana membawa ke panti asuhaN karena bayi itu hasil hubungan terlarang dan seorang duda yang tak lagi diketahui keberadaannya.
"Pengakuannya begitu, dia takut diketahui penghuni rumah dan kesal pacarnya enggan bertanggungjawab," ujarnya.
Didi menyebut tersangka dikenakan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang membuang bayi hingga tewas dengan ancaman sembilan tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus hingga ditangkap.
"Kita panggil kekasih korban terlebih dahulu, apakah dia terlibat atau tidak, kita lihat pengakuannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ST membuang bayi yang baru dilahirkannya ke dalam mesin cuci hingga tewas. Dia pun langsung diciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ST mengaku melakukan kejahatan itu karena kesal kepada pacarnya berinisial AD enggan bertanggung jawab. Dia semakin sakit hati mendengar jawaban k ahan 30 Ilir, Ilir Barat I, Palembang, Senin (4/11) siang. Rekan pelaku curiga karena terlalu lama berdiam diri di kamar mandi.
Pelaku berdalih sakit perut dan meminta tolong diambilkan handuk dan pakaian ke rekannya. Kemudian, pelaku keluar dan masuk ke kamar mandi di dalam kamarnya di lantai dua.
Begitu keluar, pelaku nampak pucat yang membuat rekan seprofesinya di rumah itu langsung membawa pelaku ke dokter. Sedangkan satu temannya yang lain mencari kartu identitas pelaku di kamarnya.
Ketika saksi masuk kamar, terdengar tangisan bayi. Ketika dicari, saksi menemukan bayi laki-laki di dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi. Bayi itu sudah dibungkus pelaku dengan kantong plastik dan handuk.
Lantaran kondisi kesehatannya menurun, bayi itu dibawa ke RS Siloam Palembang untuk perawatan. Tak lama kemudian, korban meninggal dunia.
Baca juga:
Wanita yang Buang Bayi di Mesin Cuci Adalah ART Anak Eks Wagub Sumsel
Pacar Tak Mengakui, Ini Pengakuan Ibu Buang Bayi Baru Lahir di Mesin Cuci
Ibu di Palembang Masukkan Bayi Baru Lahir ke Mesin Cuci hingga Tewas
Takut Dipecat, Asisten Rumah Tangga Buang Bayi ke Tong Sampah
Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Lahan STAN