Polisi Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran SARA
Menurut Rusdi, masa penahanan Ambroncius Nababan dilanjutkan hingga 40 hari ke depan. Sejauh ini, penyidik belum melakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Polisi memperpanjang masa penahanan kader Partai Hanura Ambroncius Nababan (AN) terkait kasus ujaran bernada SARA lewat sosial media ke aktivisi Papua Nataius Pigai.
"Diperpanjang penahanan AN," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Rudy 'Gajah' resmi pensiun dari Polri? Rudy 'Gajah' resmi purna dari lingkungan Polri pada 2023 lalu setelah mengabdi selama 35 tahun.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
Menurut Rusdi, masa penahanan Ambroncius Nababan dilanjutkan hingga 40 hari ke depan. Sejauh ini, penyidik belum melakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
"Iya belum," kata Rusdi.
Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.
"Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini," tutur Kuasa Hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Herman menyampaikan, kliennya akan bersikap kooperatif atas apa pun yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri.
"Itu diatur oleh KUHAP. Itu sah-sah saja," jelas dia.
Herman berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Namun pihaknya menghargai apa pun keputusan penyidik nantinya.
"Penangguhan penahanan ini kita baru masuk surat, tidak bisa mereka langsung terima atau tidak penangguhan ini. Tentu mereka juga penyidik akan mengadakan rapat internal, kita harus menghargai itu," Herman menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Apa Kabarnya Kasus Abu Janda?
Bareskrim Polri Pastikan Kasus Rasisme Abu Janda Masih Ditangani
Abu Janda Mengaku Cuitan Soal Evolusi untuk Bela AM Hendropriyono
Dugaan Rasisme Guru Besar USU, Kapolda Sumut Minta Mahasiswa Papua Tahan Diri
4 Februari, Bareskrim Periksa Abu Janda soal Cuitan Rasisme ke Natalius Pigai