Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi di Karanganyar
Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Iptu Herawan Prasetyo Budi mengatakan, pembongkaran kasus tersebut berkat adanya laporan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan setempat.
Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah mengamankan 2 orang tersangka kasus penjualan pupuk bersubsidi tak berizin. Kedua tersangka berinisial MY (39), warga Popongan, Tasikmadu, Karanganyar dan KY (43) asal Kabupaten Wonogiri.
Kanit Krimsus Polres Karanganyar, Iptu Herawan Prasetyo Budi mengatakan, pembongkaran kasus tersebut berkat adanya laporan dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan setempat. Informasi yang diterima Sabtu, 19 Desember lalu itu terkait adanya penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pengecer resmi.
-
Kapan Upacara Kukhuk Limau dilakukan? Mengutip situs kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada dua rangkaian upacara untuk mengiringi kehamilan yaitu Kukhuk Limau yang dilaksanakan pada usia kandungan 5 sampai 8 bulan terhitung sejak sang ibu berhenti haid.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kenapa Kesenian Kutukuprak sekarang dianggap punah? Warga yang sebelumnya kompak melestarikan warisan nenek moyang kemudian berpencar, sehingga belum ada lagi yang menggerakkan kesenian tersebut agar tidak punah.
-
Kenapa kerupuk jadi lembek? Kerupuk memiliki kecenderungan untuk menjadi lembek apabila dibiarkan di udara terbuka, terutama kerupuk yang dikemas dalam kaleng dan terbuat dari tepung tapioka.
“Ada salah satu toko pertanian berinisial TM di Popongan yang menjadi pengecer. Mereka tidak ditunjuk oleh distributor resmi,” katanya, Selasa (26/1).
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap MY (penanggung jawab toko), dengan berpura-pura menjadi pembeli. Pupuk Urea untuk rakyat tersebut dijual Rp185 ribu per sak atau 50 kilogram. Petugas juga mendapatkan nota pembelian yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
“Penyidik kami menunjukkan surat tugas dan kemudian meminta MY menunjukkan gudang penyimpanan pupuk maupun asal usul pupuk,” ujarnya.
Usai ditunjukkan ternyata pupuk lainnya disimpan di sebuah kamar kosong. Berdasarkan pendataan ada 10 sak pupuk Urea lainnya serta 2 sak pupuk Phonska 50 kilogram yang juga bertuliskan bersubsidi pemerintah.
“Berdasarkan pengembangan, kami melakukan penyelidikan hingga ke Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Menurut keterangan tersangka KY, pupuk tersebut didapatkan dari KPL (Kios Pupuk Lengkap) di Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan ditingkatkan pada penyidikan,” terangnya.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar nota penjualan pupuk tertanggal 20 Desember 2020, uang senilai Rp 185 ribu, 11 sak pupuk Urea berukuran 50 kg serta 2 sak pupuk Phonska berukuran 50 kg.
“Mereka kita jerat dengan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu,” pungkas dia.
Baca juga:
Anggota DPR Soroti Potensi Kelangkaan Pupuk Subsidi di 2021, Ini Penyebabnya
Hambat Penyaluran Pupuk Subsidi, Ini Daftar 57 Kabupaten/Kota Belum Terbitkan SK
Ada Subsidi Pupuk, Nilai Tambah Produksi Pertanian RI Capai Rp98,4 T
Percepat Distribusi, Pupuk Indonesia Perkuat Stok di Gudang Kabupaten
Pupuk Indonesia: Distributor Harus Salurkan Pupuk Subsidi Sesuai Aturan
Per 16 Januari, Stok Pupuk Subsidi Capai 250 Persen dari Ketentuan