Polisi Ringkus Diduga Pelaku Penggelapan 46 Ton Cumi
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, kejadian itu bermula pada 1 Oktober 2021 saat seorang pria berinisial A yang mewakili perusahaan PT Sanjaya Internasional Fishey melaporkan pencurian di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey di Jalan Pendaratan Ikan No.3 Muara Angke, Penjaringan.
Personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengamankan seorang pria berinisial H (30). Dia diamankan karena diduga melakukan penggelapan cumi sebanyak 46 ton.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, kejadian itu bermula pada 1 Oktober 2021 saat seorang pria berinisial A yang mewakili perusahaan PT Sanjaya Internasional Fishey melaporkan pencurian di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey di Jalan Pendaratan Ikan No.3 Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saudara A menjelaskan pada tanggal 7- 8 September 2021 telah dilakukan Audit terhadap stok gudang PT Sanjaya Internasional Fishey yang berawal adanya dugaan pencurian ikan dan Cumi Milik CV Sukses Mandiri yang di simpan di Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," katanya dalam keterangannya, Rabu (20/10).
"Dan dari hasil audit terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang," sambungnya.
Selanjutnya, pada 3 Oktober 2021, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan tersebut. Lalu, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) diketahui adanya kegiatan pengeluaran barang dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishey dari bulan Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021.
"Dilakukan malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi -saksi dan hasil rekaman CCTV diketahui yang melakukan mengambil barang berupa Cumi dan ikan dori adalah H selaku Supervisor Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey," jelasnya.
Kemudian, pada 18 Oktober 2021, polisi mengamankan pria tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Berdasarkan pengakuannya, ia mengambil dan mengeluarkan barang-barang tersebut dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan).
"Mengambil cumi dan dori di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room. Setelah cumi dan dori berada di anti room, kemudian dus/kemasan cumi dan dori diganti menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban menggunakan lakban bening atau warna coklat," ungkapnya.
"Kemudian H meminta tolong kepada Karyawan Operasional Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery untuk mengeluarkan barang melalui pintu karyawan dengan cara dipanggul, sedangkan H membuat surat jalan barang yang tanda tangani sendiri untuk diserahkan kepada security sebagai bukti pengeluaran barang tersebut," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan Pasal 374 KUH Pidana dan/atau pasal 362 KUH Pidana. "Barang bukti nota penjualan cumi dan ikan dori, screenshoot rekaman kamera CCTV serta nota dan dokumen audit inventory gudang PT SIF," tutupnya.
Baca juga:
Kasus Penggelapan Uang Diduga Dilakukan Eks Manajer, Denny Sumargo Diperiksa Polisi
Anak Nia Daniaty Kembali Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Bareskrim Tangkap 10 DPO Kasus Trafficking hingga Penipuan Rp208 Miliar
Pura-Pura Bisnis Kerjasama Rental, Wanita di Pekalongan Gelapkan 11 Mobil
Polisi Bakal Sita Aset CEO Jouska Terkait Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi
Polisi Tetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Investasi