Polisi sebut penyerang jemaah Ahmadiyah di Lombok sekitar 50 orang
untuk sementara jemaah Ahmadiyah diungsikan di Mapolres Lombok Timur. Penegakan hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan. Anggota kepolisian masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian.
Polisi mendalami teror yang menimpa komunitas muslim Ahmadiyah di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Diduga ada sekitar 50 orang yang terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.
"Pelaku diperkirakan 50 orang. Tidak ada korban luka dan jiwa. Tapi sejumlah rumah dirusak," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
-
Apa yang ditemukan di desa Abad Pertengahan tersebut? Tim juga menemukan benteng bukit kecil berbentuk oval yang dianggap sebagai kastil kaum bangsawan setempat. Dalam penggalian selama dua pekan tahun ini, kastil beserta parit dan tembok benteng di depannya diperiksa dengan cermat. Tim penggalian berhasil mendokumentasikan lebih dari 2.000 temuan, termasuk tapal kuda, paku besi, genteng, dan sejumlah pecahan tembikar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
Setyo menuturkan, untuk sementara jemaah Ahmadiyah diungsikan di Mapolres Lombok Timur.
"Aksi anarkis terhadap Jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, NTB ini terjadi Sabtu 19 Mei 2018 sekitar pukul 12.00 WITA," jelas dia.
Dia menegaskan, penegakan hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan. Sementara anggota kepolisian masih melakukan penjagaan di lokasi kejadian.
"Proses hukum tetap berlangsung," Setyo menandaskan.
Diketahui sebelumnya, Komunitas Ahmadiyah di Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, NTB, diteror sekelompok orang. Orang-orang itu menyerang dan merusak rumah hingga tujuh kepala keluarga terpaksa mengungsi di Kantor Polres Lombok Timur.
Sekretaris Pers PB Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana terjadi penyerangan dan perusakan rumah penduduk dan pengusiran terhadap tujuh keluarga di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kelompok yang berasal dari daerah yang sama melakukan penyerangan dan perusakan karena sikap kebencian dan intoleransi pada paham keagamaan yang berbeda," kata Yendra.
Penduduk yang diamuk massa itu kemudian diungsikan ke Kantor Polres Lombok Timur. Terorpun kata dia berlanjut pada Minggu dan terjadi penyerangan hingga perusakan rumah. Dan mengakibatkan rumah hancur.
Kemudian, pihaknya melaporkan aksi tersebut. Dan dilakukan dialog bersama pihak keamanan setempat.
"Atas kejadian tersebut kami sebagai warga negara yang sah meminta hak atas jaminan keamanan dari kepolisian dimanapun Komunitas Muslim Ahmadiyah berada," katanya.
Pihaknya juga meminta jaminan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk tinggal di rumah yang dimiliki secara sah yang dijamin UUD 1945 sekaligus jaminan dari Pemerintah untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing yang dijamin UUD 1945.
"Penegakan hukum yang adil atas para pelaku teror dan perbuatan kriminal berupa penyerangan, perusakan, dan pengusiran serta solusi dari pemerintah atas hilang dan rusaknya rumah dan harta benda akibat teror perusakan tersebut," katanya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mendagri belum bisa jelaskan tragedi penyerangan Ahmadiyah NTB
Pemkab Lombok Timur minta warga Ahmadiyah tak melakukan aktivitas keagamaan
Kelompok Ahmadiyah di Lombok Timur diserang, rumah dirusak
Ahmadiyah: Aksi terorisme tidak ada hubungannya dengan agama
MUI minta MK tolak gugatan uji materi yang diajukan Ahmadiyah