Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe
PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU TPKS.
PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU TPKS.
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe
Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Terkait dengan proses body checking atau pemeriksaan tubuh yang tidak wajar.
- Ini Sosok dan Peran Tersangka Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe 2023
- Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe, Ini Identitasnya
- Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe 2023
- Butut Skandal Pelecehan Seksual Kontestan, Lisensi Miss Universe Indonesia Dicabut!
"Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya. Baru diterima laporannya dari Pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Trunoyudo mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023. Atas enam 6 orang kontestan yang menjadi pihak pelapor dalam kasus ini.
Dengan pihak terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya selaku pihak pemegang lisensi yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS. "Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk Proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Penasihat hukum terlapor, Mellisa Anggraini melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
"Alhamdulilah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," kata Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Mellisa menerangkan, kejadiannya di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023. Saat itu, tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan ada body checking.
"Di mana-mana orang kalau mau body checking di kasih tahu dong. Tetapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," ujar Mellisa.
Mellisa menerangkan, masalah lain body checking dilaksanakan tidak di tempat private. Ada 30 orang kontestan diminta berdiri tanpa menggunakan sehelai pakaian sedikit pun. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan, tidak nyaman, dan sakit hati. Karena value sebagai perempuan tidak dihargai.
"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar dia.
"Kemudian dilakukan di Ballroom, bisa kebayangkan gedenya, di situ CCTV dan hanya dibuat skat dari banner serta gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman konstetan tertekan dalam situasi seperti itu," ujar dia. "Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," tambahnya.