Polisi Selidiki Mahasiswi Unsri Lain Korban Pelecehan Seksual Dosen A
Polisi meminta mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang pernah mengalami kejadian serupa dapat melapor ke Polda Sumsel atau polsek terdekat. Hal ini untuk memudahkan penyidikan dan memberikan sanksi setimpal terhadap tersangka.
Dosen A (34), ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR. Polisi menduga masih ada korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, dari pemeriksaan tersangka A mengaku baru melakukan perbuatan itu terhadap satu orang, yakni DR pada September 2021. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Dengan kita rilis ini dimungkinkan juga ada korban lagi," ungkap Hisar, Senin (6/12).
Oleh karena itu, dirinya meminta mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang pernah mengalami kejadian serupa dapat melapor ke Polda Sumsel atau polsek terdekat. Hal ini untuk memudahkan penyidikan dan memberikan sanksi setimpal terhadap tersangka.
"Kami mengimbau untuk tidak takut melapor, bersama kita bersihkan praktik-praktik seperti ini di dunia pendidikan kita," ujar dia.
Hisar menilai pihaknya belum membuka posko pengaduan. Satgas di setiap perguruan tinggi yang beranggotakan mahasiswa dan dosen meski turut andil dalam mengungkap kejahatan itu.
"Sementara ini belum (buka posko pengaduan), cuman dari satgas diharapkan kami mendapatkan masukan. Laporkan perkara, apapun juga, polisi akan menindaklanjuti laporan yang ada," kata dia.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang
Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unsri Disanksi Penundaan Naik Gaji dan Pangkat
Dosen Unsri Palembang Akui Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Tim Kemendikbudristek Dikirim ke Unsri Cari Fakta Dosen Lecehkan Mahasiswi