Polisi Sita 80 Kg Ganja Siap Edar untuk Karyawan dan Buruh di Karawang
Para pengedar menyasar karyawan dan buruh di Karawang. Konsumennya juga yang sudah saling kenal dengan pelaku.
Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang menyita 80 kilogram ganja dari hasil penangkapan terhadap empat pengedar narkoba. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jatirasa Barat, RT004/RW001, Keluarahan Karangpawitan, Karawang barat.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, pengedar ganja ini merupakan jaringan Lampung. Mereka ditangkap setelah mendapat kiriman barang haram dari wilayah Lampung.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
"Pemilik ganja 80 kilogram merupakan jaringan Lampung, ditangkap di sebuah kontrakan," kata Arif di Mapolres Karawang, Selasa (3/11).
Tersangka bernama Megi Istana alias Mehong (27) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku bandar asal Lampung dengan harga Rp5 juta per kilogram. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang.
Setelah satu minggu masuk radar petugas kepolisian, akhirnya satu pelaku diringkus dengan barang bukti ganja siap edar.
"Sebelum ganja diedarkan, petugas berhasil meringkusnya," katanya.
Diedarkan ke Pekerja dan Buruh
Mereka menyasar karyawan dan buruh di Karawang. Konsumennya juga yang sudah saling kenal dengan pelaku.
"Para pengedar menyasar semua kalangan memasarkan barang dagangannya baik itu pekerja yang sudah kecanduan narkoba," tegasnya.
EMpat tersangka pengedar ganja dijerat dengan pasal 114 jo 114, UU RI No 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Ancaman maksimal seumur hidup," ucapnya.
(mdk/noe)