Polisi Sita Barang Bukti Pemerasan Saat Geledah Apartemen Diduga Milik Firli di Dharmawangsa
Apartemen itu berada di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya barang bukti yang disita pada saat dilakukan penggeledahan apartemen diduga milik Firli.
- Ternyata Ini Tujuan Nikita Mirzani Gandeng Polisi Jemput Paksa Lolly di Apartemen sampai Histeris
- Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukung Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
- Kecewa Diminta Uang Lebih, 2 Pria Sekap Remaja Open BO di Apartemen Kemayoran
- 2 Satpam Apartemen di Bintaro Dianiaya, 10 Anggota Gengster Diciduk
Polisi Sita Barang Bukti Pemerasan Saat Geledah Apartemen Diduga Milik Firli di Dharmawangsa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kamar apartemen diduga milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyitaan itu terkait kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya barang bukti yang disita pada saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, Ade tak membeberkan secara gamblang.
"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade dalam keteranganya, Kamis (14/12).
Ade beralasan, materi penyidikan belum bisa diungkap sampai berkas perkara dibawa ke persidangan.
"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di salah satu apartemen kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12) siang.
Penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Diketahui agenda penggeledahan siang ini, dilakukan sebelum Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firli kembali sebagai tersangka Rabu, 6 Desember 2023.
"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo baru-baru ini.
Total sudah 101 saksi diperiksa penyidik dalam penyidikan kasus ini. Rinciannya, 98 orang saksi dan 11 orang ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.