Polisi Tahan Tiga Tersangka Pengeroyok Peserta Pra Diksar Menwa di Palembang
Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, polisi menahan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas peserta pra Diksar Menwa, Muhammad Akbar (19). Mereka terancam 12 tahun penjara.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, polisi menahan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan hingga tewas peserta pra Diksar Menwa, Muhammad Akbar (19). Mereka terancam 12 tahun penjara.
Ketiga tersangka berinisial RWS (19), KI (19) dan IS (20). Semuanya adalah panitia kegiatan dan berstatus mahasiswa aktif.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum terhadap jenazah korban. Penyidik menemukan fakta menguatkan dan meyakinkan.
"Dari semua petunjuk itu, kita simpulkan kematian korban akibat kekerasan dan kita tetapkan tiga tersangka," ungkap Firli, Senin (4/11).
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti dari tiga tersangka. Yakni, beberapa pakaian dan sepatu PDL Menwa, kaos, baret Menwa, dan senter. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Mereka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Ogan Ilir," ucapnya.
Muhammad Akbar tewas saat mengikuti pra Diksar Menwa di Tanjung Senai, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (17/10). Penyebabnya diduga karena keletihan mengikuti rangkaian kegiatan.
Mahasiswa semester tiga itu mengikuti Diksar Menwa gabungan bersama peserta dari Universitas Muhammadiyah Palembang. Dari kampus korban ada empat perwakilan, termasuk dirinya.
Setelah beberapa hari mengikuti beragam rangkaian kegiatan, kaki korban mengalami kram, Rabu (16/10) siang. Setelah diperiksa seniornya, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Tak lama dalam perawatan medis, korban tewas. Untuk kebutuhan penyelidikan, jenazahnya dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
(mdk/noe)