Polisi Tangkap 5 Penganiaya Bripda Oktovianus hingga Tewas di Dekai Papua, 2 Masih Buron
Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Anggota masih melakukan pencarian guna menemukan barang bukti.
Polisi Tangkap 5 Penganiaya Bripda Oktovianus hingga Tewas di Dekai Papua, 2 Masih Buron
Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto mengakui tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz menangkap lima dari tujuh orang pelaku penganiaya yang menewaskan Bripda Oktovianus Buara. Memang benar baru lima dari tujuh orang yang ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Yahukimo di Dekai.
- Polisi Selidiki Penembakan OTK ke Warga Sipil hingga Tewas di Puncak Jaya Papua
- Babak Baru Kasus Tahanan di Palu Tewas Dianiaya 2 Polisi, Makam Korban Diekshumasi
- Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
- Polisi Muda Anak Petani Kopi Dipanggil Komandan dan 'Diomeli', Pinggangnya Dicek Diperintah Lakukan ini
merdeka.com
Kelima orang yang ditangkap itu adalah WK, AP, AS, FW dan DA. Dijelaskan, Bripda Oktovianus Buara ditemukan meninggal akibat luka aniaya yang dialaminya Selasa pagi (26/4) di Dekai.
Terkait dua orang pelaku yang belum ditangkap, Heru mengaku mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polres Yahukimo.
"IS dan SM sudah masuk dalam DPO Polres Yahukimo dan saat ini terus dicari," kata AKBP Heru.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya batu yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban, satu buah balok yang digunakan tsk AS memukul korban, satu buah jaket yang digunakan tsk AP saat kejadian, sedangkan alat tajam atau pisau yang digunakan membunuh korban tidak ditemukan di TKP.
Anggota masih melakukan pencarian guna menemukan barang bukti tersebut, jelas Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.