Polisi Tangkap Istri yang Bakar Suami di Tangsel
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku istri atas nama Kristiana itu, ditangkap Jumat malam, di kediaman orang tua pelaku di Semarang.
Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan, mengamankan Kristiana (53), istri pembakar suaminya sendiri, Samsudin (47), di kamar rumahnya di Jalan Sukamulya, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/2) kemarin. Ibu dua anak itu, diketahui kabur ke rumah orangtuanya di Semarang, Jawa Tengah, pascakejadian.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pelaku istri atas nama Kristiana itu, ditangkap Jumat malam, di kediaman orang tua pelaku di Semarang.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
"Ditangkap kemarin malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Di rumah orangtuanya di Semarang," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2).
Menurut Kapolres bahwa, istri korban tersebut sengaja kabur ke rumah orangtuanya di Semarang, usai melakukan aksi pembakaran. Pelaku menumpang Bus ke Semarang, dengan menaiki bus dari Terminal di Pondok Pinang.
"Setelah peristiwa, pelaku pergi berjalan kaki sampai Pondok Pinang, di sana (Pondok Pinang), dia menumpang PO Bus tujuan Semarang," kata Kapolres
Kapolres menegaskan saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dia lakukan, terhadap suaminya sendiri.
"Pelaku mengakui dan mengungkapkan menyesali perbuatannya itu," tambah Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.
Sudah Lama Bertengkar
Pelaku pun disangkakan pasal berlapis. "Terhadap pelaku pembakar dikenakan pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004. tentang KDRT dan pasal 187 ayat 2 dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," terang Kapolres.
Iman menjelaskan, dalam keterangan awal yang diperoleh dari pengakuan pelaku, aksi pembakaran oleh istri dilatarbelakangi motif dendam pelaku terhadap korban yang dianggap pelaku sering memarahi dan menganiaya.
"Melatarbelakangi tersangka, karena ribut dan sering dianiaya. Maka tersangka istri ini membalas dendam," ucap Kapolres.
Pelaku di hadapan penyidik mengakui bahwa hubungan tidak harmonis antara suami dan istri itu, sudah terjadi lama serta kerap menimbulkan pertengkaran hebat.
"Beberapa kali tersangka dan korban bertengkar, pada hari itu tidak bertengkar.
Sering ribut saja, faktor ekonomi," jelas Kapolres.