Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Makassar-Timika
Berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut, barang haram yang ia perjualbelikan itu diperoleh dari seorang warga Jalan Kartini berinisial AD alias Armin (50).
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap empat orang yang diduga merupakan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang didatangkan dari Makassar ke Timika. Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso belakang lapangan Djayanti Sempan dan Jalan Kartini, Kamis (22/7).
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansuri mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Dari keempat orang itu, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (Pasutri). Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa terdapat aktivitas transaksi jual-beli Sabu di belakangan lapangan Djayanti Sempan," katanya dalam keterangannya, Minggu (25/7).
Selanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi atau Lapangan Djayanti. Lalu, sekitar pukul 17.30 WIT, anggota menangkap dua orang berinisial A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37).
"Setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal keduanya, ditemukan barang bukti transaksi penjualan narkotika jenis Sabu seperti telepon seluler, uang tunai dan kartu ATM. Keduanya bersama barang bukti kemudian diamankan lantaran petugas mendapat petunjuk baru dari penangkapan ini," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut, barang haram yang ia perjualbelikan itu diperoleh dari seorang warga Jalan Kartini berinisial AD alias Armin (50).
"Mendapat informasi itu, tim lalu menuju TKP kedua di Jalan Kartini, atau tempat tinggal Armin," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung menangkap pria tersebut bersama dengan istrinya.
"Setelah tiba di TKP kedua, Armin lalu ditangkap bersama istrinya berinisial RR alias Uya (32) lantaran diduga ikut terlibat. Kasus ini dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika," tutupnya.
Baca juga:
Januari-Juli 2021, BNN Sultra Ungkap Peredaran 4,471 Kg Sabu
Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Komisi III Ingatkan Polri Perkuat Intelijen Ringkus Bandar Narkoba Selama Pandemi
Ungkap Sindikat Narkoba International Asal Afrika Selatan, 1 Ditangkap Polisi
Belajar dari Internet, Residivis di Denpasar Produksi Pil Ekstasi