Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Bengkalis
Andrie menjelaskan, luas lahan terbakar sekitar 5 hektare. Saat polisi ke lokasi, ditemukan barang bukti awal berupa 3 potong kayu bekas terbakar, 3 potong bibit tanaman pohon Nenas bekas terbakar, 1 cangkul, 1 jerigen, serta karung plastik berisi bibit cabai.
Polres Bengkalis menangkap pelaku pembakaran lahan di Dusun Tambusu Desa Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku adalah Hermanto Sihombing (24) warga setempat.
"Pelaku kita tangkap karena diduga membersihkan lahan dengan cara membakar. Dia pekerja, lahannya milik Tarigan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan kepada merdeka.com, Selasa (13/8).
-
Apa yang ditemukan di hutan belantara Meksiko? Jauh di dalam hutan belantara Meksiko, arkeolog menemukan kota peradaban bangsa Maya yang hilang.
-
Bagaimana Hutan Babakan Siliwangi menjadi tempat nongkrong kekinian? Terakhir, hutan Babakan Siliwangi direnovasi dan dijadikan tempat untuk berkumpul kalangan anak muda. Di sana ditambahkan fasilitas bangku dan balkon untuk melihat kawasan hutan dan lain-lain.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
Andrie menjelaskan, luas lahan terbakar sekitar 5 hektare. Saat polisi ke lokasi, ditemukan barang bukti awal berupa 3 potong kayu bekas terbakar, 3 potong bibit tanaman pohon Nenas bekas terbakar, 1 cangkul, 1 jerigen, serta karung plastik berisi bibit cabai.
"Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 korek api gas warna ungu bening," jelasnya.
Atas perbuatannya, Hermanto dijerat Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Penangkapan pelaku berawal ketika seorang personel Manggala Agni sedang dalam perjalanan dari memadamkan api di Km 12 Desa Buluh Apo.
(mdk/fik)