Polisi Tangkap Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal di Aceh
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu dilakukan berdasarkan informasi warga yang mulai resah dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus tambang emas ilegal di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Polisi mengamankan pemilik lokasi tambang dan enam orang pekerja.
“Kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin ini sudah sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Winardy, Rabu (8/2).
-
Di mana Tambang Salido berada? Tambang Salido atau Tambang Gunung Arum merupakan tambang emas tertua di Indonesia yang dikelola langsung oleh VOC. VOC sudah mengelola pertambangan emas yang berada di Desa Salido Ketek, Nagari Tambang, Sumatra Barat ini selama kurang lebih 150 tahun.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Kenapa Orang Talak Mamak menganut Langkah Lama? Untuk Langkah Lama sendiri masih berkaitan dengan animisme karena kepercayaan dengan roh leluhur yang disebut ninik-datuk.
-
Apa itu Tambua Tasa? Sebuah kesenian tradisional dari Pariaman ini dimainkan oleh grup musik penabuh gendang, yaitu Gandang Tambua dan Gandang Tasa.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu dilakukan berdasarkan informasi warga yang mulai resah dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal. Mereka masing-masing berinisial SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
(mdk/tin)